JAKARTA, POSKOTA.CO.ID- Petugas gabungan, Satpol PP, TNI dan Polri membubarkan sejumlah pedagang kaki-5 yang berjualan di pasar malam Jalan H.Jiung, Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (16/1/2021) malam.
Penertiban dilakukan karena Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada masa pandemi Covid-19.
"Hanya kegiatan rutin yang digelar 3 Pilar, karena memang saat ini Jakarta sedang PSBB. Sehingga terjadi pembatasan aktivitas masyarakat, begitu juga dengan pasar malam Jiung," terang Camat Kemayoran, Asep Mulyaman, Minggu (17/1/2021).
Baca juga: Operasi PPKM di Bogor, Polisi Bubarkan Kerumunan
Menurutnya, para pedagang pasar malam di Jalan H.Jiung tersebut, memang biasa menggelar lapaknya pada malam hari.
"Kalau mereka memang ingin jualan, silakan tapi hanya sampai pukul 19:00 WIB saja. Lebih dari itu, kami paksa tutup karena memang sudah ada aturannya sejak tanggal 11 sampai 25 Januari Jakarta melakukan PSBB," tegasnya.
Asep mengimbau, agar seluruh masyarakat untuk dapat mengikuti aturan yang ada. Sehingga upaya memutus mata rantai penularan Covid-19 , dapat efektif dan kasus positif di Jakarta pun terus turun.
Baca juga: Langgar Jam Malam PPKM, Satgaa Covid 19 Kabupaten Bogor Tegur Sejumlah Rumah Makan
Sebagaimana diketahui, sejak 11- 25 Januari 2021, Gubernur DKI, Anies Baswedan melakukan pengetatan kegiatan masyarakat dengan kembali menerapkan PSBB.
Dalam kebijakan tersebut, salah satu pembatasan aktivitas dilakukan pada jam operasional tempat usaha hingga pukul 19:00 WIB. (deny/ys)