ADVERTISEMENT

Pemerintah Didesak untuk Menetapkan OPM Sebagai Organisasi Teroris

Sabtu, 16 Januari 2021 16:16 WIB

Share
Pemerintah Didesak untuk Menetapkan OPM Sebagai Organisasi Teroris

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Pemerintah diminta menetapkan Organisasi Papua Merdeka (OPM) sebagai organisasi teroris karena tindakannya selama ini tidak hanya menyuarakan perlawanan terhadap negara namun juga melakukan aksi teror terhadap warga di Papua.

Hal itu dikatakan Direktur Eksekutif Pusat Studi Kemanusiaan dan Pembangunan (PSKP) Efriza dalam webinar bertajuk 'OPM sebagai Organisasi Teroris'.

Efriza mengatakan sudah sangat layak apabila OPM ditautkan sebagai organisasi teroris karena aksi yang dilakukan selama ini bukan hanya memakan korban dari kalangan aparat keamanan tapi juga masyarakat Papua.

Baca juga: Buntut Pembakaran Pesawat oleh OPM di Papua, Maskapai Keluarkan Zona Merah Larangan Terbang

"OPM selama ini menolak secara tegas Otonomi Khusus (Otsus) Papua dan meminta agar Papua merdeka penuh dari Indonesia," katanya, Sabtu (16/1/2021).

Dia mengingatkan  masyakarat aksi teror yang dilakukan OPM misalnya Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) OPM daerah 8 Intan Jaya membakar pesawat misionaris milik PT. MAF pada awal Januari 2021. 

Aksi teror OPM pimpinan menurut dia juga dilakukan terhadap langkah pembangunan pemerintah di Papua dengan membunuh belasan karyawan PT Istaka Karya yang sedang mengerjakan proyek Jalan Trans Papua di Nduga pada 2018.

Baca juga: Pakar Hukum Internasional: Pemerintah Abaikan Kicauan OPM

"Kekejaman OPM sering kita lihat saat mereka menembak heli milik TNI yang sedang mengevakuasi prajurit dan membawa logistik ke daerah pedalaman Papua. Lalu pembacokan pada tukang ojek di Intan Jaya," ujarnya.

Dia mengatakan Presiden Jokowi secara tegas bentuk nyata kehadiran negara diimplementasikan dengan pendekatan kesejahteraan melalui pemberian dana Otsus yang ditingkatkan dan berbagai pembangunan infrastruktur. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT