ADVERTISEMENT

Kemenag Dorong Agar Dana ZIS untuk Bantu Korban Bencana Alam di Sulbar, Kalsel dan Sumedang

Sabtu, 16 Januari 2021 15:00 WIB

Share
Kemenag Dorong Agar Dana ZIS untuk Bantu Korban Bencana Alam di Sulbar, Kalsel dan Sumedang

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Kementerian Agama (Kemenag) mendorong pendistribusian  zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) segera disalurkan kepada masyarakat terdampak banjir dan gempa yang terjadi di Sulawesi Barat (Sulbar) dan Kalimantan Selatan (Kalsel), dan Sumedang

Itu disampaikan Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin di Jakarta, Sabtu (16/1 /2021).

 "Hal ini menurutnya selaras dengan Keputusan Ketua Baznas Nomor 64 tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat. Dalam Bab II keputusan tersebut disebutkan bahwa korban bencana alam dapat dikategorikan ke dalam golongan yang berhak menerima zakat, " terang Kamaruddin.

Baca juga: Gempa Susulan Berkekuatan 5,9 Magnitudo Kembali Goncang Kabupaten Majene Sabtu Pagi

Dia menjelaskan fakir merupakan orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata penghasilan untuk memenuhi kebutuhan dasar.

Dalam Keputusan Ketua Baznas Nomor 64 Tahun 2019, disebutkan bahwa termasuk dalam golongan fakir antara lain: orang lanjut usia atau tidak bisa bekerja, anak yang belum baligh, orang yang sakit fisik atau mental, orang yang berjuang di jalan Allah tanpa menerima bayaran dan/atau korban bencana alam atau bencana sosial.

Kamaruddin menjelaskan di Sumedang dan Kalimatan Selatan serta gempa skala 6,2 SR di Sulawesi Barat mengakibatkan banyak korban jiwa berupa kehilangan nyawa, luka berat, maupun luka ringan dan berbagai jenis kerugian fisik.

Baca juga: Korban Tewas Akibat Gempa di Majene Bertambah jadi 8 Orang

Oleh karenanya, zakat, infaq, dan sedekah diharapkan menjadi solusi atas persoalan yang dihadapi para korban bencana.

“Pendistribusian zakat pada bidang kemanusiaan dapat diberikan dalam bentuk penanganan korban bencana alam, korban kecelakaan, korban penganiayaan, dan korban tragedi kemanusiaan lainnya,” pungkas Dirjen yang juga anggota BAZNAS  mewakili unsur Kemenag, mengutip Peraturan Baznas nomor 3 tahun 2018 Bab 2 pasal 4 ayat 4. (johara/win)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT