JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Artis, Raffi Ahmad digugat perdata ke Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat terkait pesta tanpa protokol kesehatan yang dihadirinya setelah disuntik vaksin bareng Presiden Jokowi di Istana Merdeka.
Gugatan itu dilayangkan oleh seorang pengacara bernama David Tobing. Raffi Ahmad dinilai melanggar protokol kesehatan karena tidak menggunakan masker dalam pesta yang dihadirinya di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, itu.
"Saya melihat apa yang diperbuat oleh Raffi Ahmad sebagai perwakilan dari ratusan juta masyarakat Indonesia yang diundang oleh Istana Negara untuk disuntik vaksinasi pertama kali itu sudah melanggar asas kepatutan dan kepantasan, serta tindakan ke tidak hati-hatian. Disitu sudah terbukti terjadi pelanggaran atau perbuatan melawan hukum," kata Pengacara David Tobing, Jumat (15/1/2021).
Baca juga: Raffi Ahmad Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Soal Menghadiri Pesta yang Langgar Protokol Kesehatan
Gugatan yang dikenakan kepada Raffi Ahmad adalah gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Suami Nagita Slavina itu dianggap melanggar aturan terkait protokol kesehatan yang telah dibuat oleh pemerintah.
Dalam isi gugatannya, David Tobing meminta agar Pengadilan Negeri Depok memberikan hukuman kepada Raffi Ahmad agar tidak keluar rumah selama satu bulan.
Selain itu, Raffi Ahmad diharuskan menyampaikan permohonan maafnya di depan awak media.
"Berdasarkan itu saya memohon ke pengadilan agar Raffi Ahmad tidak meninggalkan rumah selama 30 hari sejak vaksin kedua. Karena memang yang bersangkutan dijadwalkan untuk vaksin kedua," papar David Tobing.
Selain itu meminta kepada pengadilan agar Raffi Ahmad meminta maaf di koran setengah halaman, tujuh koran dan tujuh televisi supaya hal itu betul -betul dilihat seluruh masyarakat Indonesia,"jelas David Tobing.
Beberapa pasal yang diduga dilanggar oleh Raffi Ahmad seperti Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, dan UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Baca juga: Raffi Ahmad-Ahok Langgar Protokol Kesehatan, Istana: Tokoh Publik Harus jadi Contoh Baik