Berkaitan senjata api tersebut, Satnarkoba akan berkoordinasi dengan pihak Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat untuk dilakukan penyelidikan mendalam. "Soal kepemilikan senpi kami masih dalami," tukas Kasat Reskrim AKBP Teuku Arsya Khadafi.
Kepada tersangka, polisi menjerat Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 62 tentang psikotropika dengan ancaman 5 tahun dan atau denda Rp 100 juta. (ilham/tha)