ADVERTISEMENT

Penyidik Layangkan Surat Panggilan Artis Nindy Ayunda Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba Suami

Jumat, 15 Januari 2021 20:50 WIB

Share
Penyidik Layangkan Surat Panggilan Artis Nindy Ayunda Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba Suami

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat akan memanggil penyanyi Nindy Ayunda sebagai saksi penangkapan suaminya Aksara Parasady Harsono (APH) atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis happy five (HP).

"Hari ini Nindy Ayunda kita kirim surat panggilan untuk menjadi saksi dalam perkara narkoba atas suaminya (APH)," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar, di Mapolres Metro Jakarta Barat Jumat (15/01/2021).

Menurutnya, pemanggilan tersebut lantaran posisi penangkapan terhadap APH berada dirumahnya di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

"Karena memang kita menangkap (APH) di rumahnya, jadi kita panggil yang bersangkutan untuk kita ambil keterangannya," pungkasnya.

Baca juga: Polisi Menangkap Askara Suami Penyanyi Nindy Diduga Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Diberitakan sebelumnya, Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menciduk APH di rumahnya kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Kamis (7/1/2021) lalu. Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 1,5 butir H5.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo mengatakan, dari pengakuan APH, barang bukti H5 tersebut didapat dari salah seorang rekannya yang dipanggil Dut atau Bro, saat liburan di Sydney, Australia.

Tersangka APH, kata Ady dirinya menggunakan H5 sejak satu tahun lalu. APH kemungkinan memakai H5 untuk menghilangkan stres.

"Mungkin ada beberapa faktor antaranya untuk menghilangkan stres atau tersangka terpengaruh lainnya. Ini semua sedang kita dalami," kata Ady di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (12/1/2021).

Baca juga: Suami Artis Nindy Ayunda Ternyata Sudah Satu Tahun Komsumsi Narkoba Jenis H5 Untuk Hilangkan Stres

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT