JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Operasi Yustisi protokol kesehatan Covid-19 yang digelar di seluruh Indonesia menindak sebanyak 301.057 pelanggar. Jumlah penindakan tersebut kemudian mendapat sanksi, pada Kamis (14/1/2021).
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, tim gabungan terus berupaya menegakkan aturan disiplin protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus corona.
"Tim gabungan Operasi Yustisi 2021 telah melaksanakan penindakan sebanyak 301.057 kali. Ini akan terus dilakukan untuk mendisiplinkan masyarakat," kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Jumat (15/11/2021).
Baca juga: Tim Satgas Pemburu Pelanggar PPKM Polresta Bogor Jaring 37 Pelanggar Operasi Yustisi
Dikatakan, dari 301.057 pelanggaran itu sebanyak 234.509 orang diberikan sanksi teguran lisan dan teguran tertulis sebanyak 26.605 orang.
"Kemudian sanksi denda administrasi sebanyak 1.129 orang dengan nilai denda Rp 52.078.000," tukas Ramadhan.
Terkait operasional tempat usaha, petugas melakukan penutupan tempat usaha sementara sebanyak 35 tempat dan sanksi lainnya (kerja sosial) sebanyak 38.779 orang
Baca juga: Langgar Protokol Kesehatan, Belasan Pengendara Dihukum Push Up oleh Personil Operasi Yustisi
Selain melakukan penindakan, pihaknya juga terus mensosialisasikan protokol kesehatan agar tingkat kesadaran masyarakat semakin tinggi. Yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
"Adapun sanksi yang diberlakukan selama operasi yustisi menyesuaikan dengan peraturan daerah (perda) yang berlaku di tiap wilayah," tukasnya. (ilham/tri)