Melanggar PSBB Ketat, 5 Kantor di Jakarta Timur Terancam Sanksi Denda Rp 50 Juta

Jumat 15 Jan 2021, 16:53 WIB
PSBB Ilustrasi. (Ist)

PSBB Ilustrasi. (Ist)

Seperti diketahui, PSBB ketat kembali diberlakukan di DKI Jakarta dan terhitung mulai tanggal 11-25 Januari 2021.

Sejumlah fasilitas pun mendapatkan pembatasan termasuk perkantoran yang dibatasi hanya 25 persen, sementara 75 persennya menjalani work from home (WFH). (ifand/ruh)

Berita Terkait
News Update