Seperti diketahui, PSBB ketat kembali diberlakukan di DKI Jakarta dan terhitung mulai tanggal 11-25 Januari 2021.
Sejumlah fasilitas pun mendapatkan pembatasan termasuk perkantoran yang dibatasi hanya 25 persen, sementara 75 persennya menjalani work from home (WFH). (ifand/ruh)