JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Habib Rizieq Shihab hari ini menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus menghalang-halangi pemeriksaan tes swab di RS UMMI, Bogor, Jawa Barat.
Habib Rizieq diperiksa bersama menantunya Muhammad Hanif Alatas serta Direktur Utama (Dirut) RS Ummi Bogor Andi Tatat.
Pemeriksaan akan dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri, Jumat (15/1/2021) sekitar pukul:09.00 WIB.
Baca juga: Kejagung Telah Terima Berkas Tahap I dari Bareskrim Polri Terkait Kasus Kerumunan HRS
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, tersangka Hanif Alatas dan Andi Tatat sudah menyampaikan akan memenuhi panggilan penyidik hari ini.
"Dua tersangka sudah konfirmasi akan hadir hari ini, kita tunggu saja," kata Andi, Jumat (15/1/2021).
Sementara Habib Rizieq, sudah berada di dalam Rutan Bareskrim Polri setelah kemarin dipindah dari rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
Baca juga: Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Ditolak, Pengacara HRS: Hakim Tunggal Itu Sesat!
Seperti diketahui, Satgas penanganan Covid-19 Kota Bogor melaporkan RS Ummi ke pihak Kepolisian terkait proses tes usap HRS.
RS UMMI Kota Bogor diduga tidak memberikan informasi secara utuh, terkait hasil tersebut.
Dalam kasus ini, direksi RS Ummi dinilai menghalang-halangi kerja Satuan Tugas Covid-19 memeriksa HRS. Mereka dijerat Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit. Serta Pasal 216 KUHP, Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
HRS ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditektorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri usai gelar perkara. HRS menjadi tersangka bersama menantunya Muhammad Hanif Alatas serta Dirut RS UMMI Andi Tatat. (ilham/tri)