Antisipasi Dampak vaksinasi

Jumat 15 Jan 2021, 06:00 WIB
Vaksin Covid-19. (ist)

Vaksin Covid-19. (ist)

ANGKA penambahan kasus positif terus melonjak di atas 11 ribu orang. Peningkatan angka ini membuktikan tingkat disiplin masyarakat menerapkan protokol kesehatan (prokes) belum sebagaimana diharapkan. Boleh jadi terjadi penurunan yang merata di hampir semua daerah.

Belum ada data terinci apakah penambahan angka ini ditopang mulai merebaknya varian baru virus corona, atau karena semata karena masih abainya masyarakat terhadap prokes.

Yang pasti kenaikan angka ini sebagai alarm bagi kita semua karena yang terkena dampak pada ujung – ujungnya adalah masyarakat juga.

Karena itu semua pihak mesti bergerak. Tidak menganggapo remeh tentang Covid, tak bisa memandang sebelah mata upaya yang telah dilakukan pemerintah beserta jajaran terkait untuk menangani pandemi. Termasuk juga program vaksinasi nasional.

Baca juga: 21 Rumah Sakit Disiapkan Antisipasi Efek Samping Vaksinasi

Memang, vaksinasi bukanlah obat segalanya untuk menangani pandemi, untuk menangani Covid -19. Vaksinasi bagian dari upaya mengendalikan penyebaran penularan virus.

Karena itu pula, meski telah divaksin jangan lantas merasa aman dari serangan virus. Apalagi vaksinasi masih dalam proses awal, dan baru diberikan kepada sebagian rakyat Indonesia. Begitu pun vaksin harus dilakukan 2 kali dengan jeda waktu 14 hari alias dua pekan. Belum lagi mengantisipasi dampak vaksinasi.

Sementara kita tahu, di tengah pelaksanaan vaksinasi, kenaikan angka positif terus melonjak. Tak ada jalan lain, kecuali memperketat mobilitas penduduk, memperketat pengawasan pergerakan masyarakat melalui operasi yustisi.

Saksi tegas harus dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar prokes.

Baca juga: Putus Mata Rantai Covid-19, MUI Dukung Kapolda Jatim Sukseskan PPKM dan Program Vaksinasi

Perberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) perlu juga diikuti dengan gerakan massal membatasi mobilitas penduduk dari satu daerah ke daerah lainnya.

Pembatasan kunjungan warga negara asing ke dalam negeri, perlu diikuti juga dengan penerapan  sanksi kepada semua pihak yang mencoba – coba membuka peluang terjadinya pelanggaran.

Penegakan hukum tanpa kompromi untuk keselamatan masyarakat, tak berlebihan sekiranya diterapkan, tentu dengan sikap simpatik dan mendidik. (*)

Berita Terkait

Prokes di Tengah Darurat Bencana

Sabtu 16 Jan 2021, 06:00 WIB
undefined

Sudah Teruji, dengan e-TLE Lebih Disiplin

Sabtu 23 Jan 2021, 06:00 WIB
undefined

Menangkal Hoaks Vaksin Covid-19

Rabu 03 Feb 2021, 06:00 WIB
undefined

News Update