ADVERTISEMENT

Remaja Berkebutuhan Khusus Dirudapaksa Remaja yang Baru Dikenalnya 4 Hari

Kamis, 14 Januari 2021 19:19 WIB

Share
Remaja Berkebutuhan Khusus Dirudapaksa Remaja yang Baru Dikenalnya 4 Hari

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seorang pemuda dibekuk anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat usai rudapaksa remaja yang memiliki keterbelakangan mental. 
 
Aksi tersebut dilakukan tersangka, A, (29) di rumah kontrakannya di Kota Bambu Utara, Palmerah, Jakarta Barat, pada Jumat (25/12/2020) lalu.
 
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Ady Wibowo mengatakan, korban NF, 16 di rudapaksa tersangka bermula ketika korban yang sering bermain di Pasar Gili, Palmerah Jakarta Barat dekat kontrakan korban. 
 
 
Karena mengetahui korban berkebutuhan khusus, tersangka lalu mengajak korban ke kontrakannya. Kemudian korban dipaksa lalu di rudapaksa.
 
"Korban dan tersangka baru kenal 4 hari di Pasar Gili. Tersangka ini sering memperhatikan korban yang sering berada di pasar itu," kata Ady di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (14/1/2021).
 
Dikatakan, di dalam kontrakan tersebut tersangka memaksa korban membuka pakaiannya dan sempat ditolak korban. "Korban dipaksa bajunya dibuka hingga terjadilah persetubuhan," ujar Ady.
 
Ady melanjutkan, usai kejadian itu korban mengeluh sakit pada kemaluannya kepada orangtuanya. Kemudian sang Ayah, MF melaporkan kejadian itu ke Mapolres Metro Jakarta Barat. "Kemudian kami selidiki dan menangkap pelaku," tukasnya.
 
 
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi menyebutkan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut untuk mengetahui apakah ada korban lainnya.
 
"Kami masih mendalami apakah ada pelaku lain atau korban pernah mengalami hal serupa sebelum dengan korban A," ucapnya.
 
Arsya mengatakan, Polres Metro Jakarta Barat menggandeng dari instansi terkait seperti  P2TP2A dan akan menggali lebih dalam terkait kasus ini baik restorasi mental maupun psikis korban.
 
Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa sweater, celana, bra, celana panjang dan kerudung.
 
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara selama 15 tahun penjara. (ilham/ruh)
 
 

ADVERTISEMENT

Reporter: Guruh Nara Persada
Editor: Guruh Nara Persada
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT