Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pebean Juanda Budi Harjanto mengatakan, para penyelundup narkotika khususnya shabu-shabu yang pernah tertangkap, menggunakan beragam cara untuk lolos dari pemeriksaan petugas Bandara Juanda.
“Mereka memasukkan shabu-shabu ke dalam aneka barang bawaan, seperti rice cooker, kemasan makan ringan, lampu dan lainnya,” tukas Budi.
Terhadap ke dua tersangka, polisi menjerat dengan pelanggaran pasal 113 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau hukuman mati. (ilham/ruh)