Baca juga: Syek Ali Jaber Mewasiatkan Amalan Ini Khusus di Malam Jumat
"Setelah memeriksa para saksi, diperoleh keterangan pelaku pengeroyokan tersebut 4 orang laki laki bernama SF, DD, ID, dan MK," terangnya.
Ketiga tersangka diciduk Tim Buser di kediamannya di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, sedangkan pelaku SF di tangkap di Majalengka, Jawa Barat.
Dan tersangka ER yang berperan meminjamkan sebilah celurit kepada SF juga ikut digelandang ke Polsek Cilincing dari kediamannya.
Baca juga: DPR: Komjen Listyo Sigit Prabowo Kompeten, Inovatif Serta Merangkul Semua Kalangan
Atas perbuatannya, kelima tersangka tersebut dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP dan atau Pasal 358 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama lima tahun enam bulan. (Yono/win)