BEKASI, POSKOTA.CO.ID – Kasus kerumunan di Waterboom, Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi berujung penetapan tersangka terhadap dua pegawai tempat wisata air tersebut. Keduanya pun terancam hukuman satu tahun penjara dan denda Rp400 juta.
Polisi menyebutkan kedua tersangka, LP dan DN terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana kekarantinaan kesehatan dalam kerumunan massal.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan mengatakan , keduanya terlibat dalam memberikan promo kejutan awal tahun dengan menjual tiket masuk sebesar Rp10 ribu pada Minggu (10/1) lalu.
Sebelumnya, Polres Metro Bekasi sudah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi terkait kerumunan pengunjung.
Baca juga: Buntut Kerumunan di Waterboom Cikarang, Kapolsek Dicopot
"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi diantranya 2 orang dari pihak kepolisian, 1 orang dari Dinas Kesehatan, 1 orang dari Dinas Pariwisata, sisanya 11 orang dari pengelola mulai dari (manajer marketing, staf loket, security, dan lainnya," kata Kapolres.
"Kita tambahkan lagi KUHP pasal 212, 216 dan 218, ancaman hukumannya maksimal 1 tahun dan denda Rp400 juta. Sedangkan di pasal 93 dan 9 ancaman hukuman 4 bulan," kata Hendra.
Menurut Hendra, kegiatan pengunjung yang membludak itu tanpa koordinasi pihak pemda setempat maupun Satgas Gugus Tugas Covid-19.
Hendra mengatakan, pihak kepolisian sudah mengumpulkan sejumlah barang bukti seperti potongan diskon tiket, data digital (vidio viral), capture di instagram.
"Kita masih proses secara maraton, pemeriksaan sejumlah saksi masih berlangsung siapa yang bertanggung jawab terhadap kegiatan tersebut," terang Hendra. (yahya/ruh)