JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Habib Rizieq Shihab (HRS) hari ini dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, lantaran penuhnya tahanan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
Selain itu, alasan pemindahannya untuk memudahkan penyidik melakukan pemberkasan kasus di Petamburan,Jakarta Pusat dan kasus di Megamendung Bogor.
"Pertimbangannya tahanan di Polda Metro Jaya terlalu padat, sekaligus untuk memudahkan penyidik Bareskrim dalam pemberkasan kasusnya," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Kamis (14/1/2021)
Baca juga: Kuasa Hukum Menilai Habib Rizieq Jadi Korban Operasi Politik Terkait Penetapan Tersangka
Sebelumnya, Ditipidum Bareskrim Polri, melimpahkan tahap I terhadap dua berkas kasus Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor ke Kejaksaan, Kamis (14/1/2021).
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, dua berkas kasus di Petamburan dan Megamendung akan dilimpahkan besok ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Penyidik sudah kordinasi dengan jaksa terkait berkas perkara Petamburan dan Megamendung. Pelimpahan berkas tahap I akan dilaksanakan besok ke JPU," kata Andi di Bareskrim Polri, Rabu (13/1/2021).
Baca juga: Bareskrim Polri Limpahkan Tahap I Berkas Kasus Petamburan dan Megamendung Besok
Seperti diketahui, dari kasus kerumunan di Petamburan, ada 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Habib Rizieq Shihab (HRS), Haris Ubaidillah, Ali bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, Sobri Lubis dan Habib Idrus.
Sedangkan terkait kasus kerumunan di Megamendung Bogor, Bareskrim Polri hanya menetapkan satu tersangka, yaitu HRS.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan HRS Cs sebagai tersangka dalam 3 kasus berbeda. Yakni kasus kerumuman di Petamburan, Megamendung, Bogor, serta kasus menghalangi swab tes di RS UMMI Bogor.