Bareskrim Polri amankan 184 Satwa dilindungi di Cicurug, Pemiik Tidak Memiliki Ijin Penangkaran

Kamis 14 Jan 2021, 22:42 WIB
Petugas dari Direktorat Tipidter Bareskrim Polri melakukan pengecekan penangkaran burung di kawasan Cicurug, Sukabumi.

Petugas dari Direktorat Tipidter Bareskrim Polri melakukan pengecekan penangkaran burung di kawasan Cicurug, Sukabumi.

JAKARTA - Bareskrim Polri mengamankan 184 burung dilindungi dari kandang penangkaran di Kampung Tenjolaya, RT 04/04, Desa Cisaat, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis,(14/1/2021).

Dari lokasi, petugas mengamankan pemilik penangkaran hewan, FJ. Tersangka diamankan lantaran tidak memiliki ijin penangkaran hewan.

Kasubdit 1 Tipiter Kombes Muh Zulkarnaen mengatakan, dalam penangkaran tersebut tersangka memiliki satwa liar yang dilindungi berupa burung dari 8 jenis sebanyak 184 ekor tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah. 

Baca juga: Polda Sumut Amankan Satwa Dilindungi, Tiga Pelaku Diringkus

"Oleh tersangka FJ satwa tersebut dikembangbiakkan dipenangkaran dan diduga diperniagakan. Penangkaran burung ini sudah berjalan dua tahun, tanpa dilengkapi dokumen resmi," kata Zulkarnaen, Kamis (14/1/2021).

Dikatakan, pengungkapan kasus penangkaran satwa yang dilindungi tersebut dari kerjasam Direktorat Tipidter Bareskrim Polri bersama Polres Sukabumi, Polda Jawa Barat, dan Tim Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hayati Ditjen KSDAE dan Balai Besar KSDA Provinsi Jawa Barat.

Kepada tersangka, dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baca juga: Dijual di Medsos, Polisi Amankan Ratusan Satwa Dilindungi

Sementara Kepala Balai Besar BKSDA Jawa Barat, Rd. Rifki M Sirodjan mengatakan, dari penangkapan ini pihaknya mengamankan 53 ekor Kakatua Maluku/Merah (Cacatua Moluccensis), dan 22 ekor Kakatua Jambul Kuning (Cacatua Sulphurea).

Kemudian 12 ekor Kakatua Putih, 4 ekor Kakatua Tanimbar, 38 ekor Kakatua Koki, 47 ekor Nuri Bayan, 5 ekor Kasturi Kepala Hitam, 3 ekor Gelatik Jawa.

Selanjutnya identifikasi satwa, evakuasi dan penitipan barang bukti diserahkan ke Lembaga Konservasi, pemeriksaan ahli dari Balai Besar KSDA Provinsi Jawa Barat.

Berita Terkait
News Update