Yuk, Batasi Mobilitas

Rabu 13 Jan 2021, 06:30 WIB

PEMBATASAN kegiatan masyarakat telah dijalankan sejak Senin (11/01/2021) lalu. Kita tahu kebijakan membatasi kegiatan masyarakat ini untuk menekan angka penularan Covid-19 yang belakangan ini kian masif.

Penambahan kasus harian masih bertengger di atas 9 ribuan. Bahkan pada Jumat (8/1/2021) terjadi lonjakan yang cukup tinggi dengan penambahan kasus positif sudah melewati angka 10 ribu.

Gerak cepat segera dilakukan untuk menghentikan penyebaran dengan membatasi pergerakan masyarakat.

Baca juga: Endapkan Keraguan

PPKM sebagai upaya membatasi mobilitas penduduk harus melibatkan semua komponen bangsa, seluruh elemen masyarakat. Tak hanya warga daerah yang terkena PPKM, juga warga daerah lain juga pimpinan daerahnya sebagai bentuk kebersamaan membangun negeri.

Idealnya kepatuhan terhadap kebijakan muncul atas dasar kesadaran, bukan paksaan.

Tetapi dalam kondisi darurat, pemaksaan terhadap sebagian masyarakat yang belum sadar dapat saja dilakukan untuk kepentingan yang lebih luas.

Baca juga: Ingin Sukses Cegah penularan? Ini yang Harus Diterapkan

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, telah mengeluarkan intruksi kepada kepala daerah mengenai ketentuan PPKM. Kegiatan seperti apa yang dibatasi, dan masih dilonggarkan.

Koordinasi terus dilakukan antar-instansi untuk membangun kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan. Tentunya terkait pelaksanaan PPKM.

Koordinasi dan kolaborasi dilakukan mulai dari sosialisasi, edukasi, operasi yustisi hingga pemberian sanksi.

Berita Terkait

Musibah Demi Musibah, Ayo Istighfar

Senin 18 Jan 2021, 09:45 WIB
undefined

News Update