BEKASI, POSKOTA.CO.ID – Menghindari kerumunan di tempat wisata, petugas Polsek Muara Gembong memasang spanduk larangan dan penerapan protokol kesehatan (prokes) di tempat wisata di Pantai Muara Bungin, Desa Pantai Bakti, Rabu (13/1/2021).
Pemasangan spanduk itu juga terkait penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Pemasangan spanduk dipimpin langsung Kapolsek Muara Gembong AKP Dhanar Dhono Chernandie serta dari unsur TNI dan petugas Pol PP kecamatan Muara Gembong.
Baca juga: Dampak Pandemi Covid-19, Kunjungan Wisatawan di Kepulauan Seribu Turun 33 Persen Selama Tahun 2020
"Bersama unsur tiga pilar lain di wilayah Kecamatan Muara Gembong hari ini kami melakukan pemasangan spanduk PPKM di tempat wisata pantai muara Bungin" ujar kapolsek.
" Kita juga akan melakukan penutupan sementara tempat wisata pantai tersebut sampai beberapa pekan kedepan,dan kita pastikan tidak ada aktifitas sama sekali dari warga luar,dan hanya ada bagi para nelayan di tempat tersebut yang dapat beraktifitas" tambah AKP Dhanar Dhono Chernandie.
Wisata Pantai Bungin yang masuk di wilayah Kecamatan Muara Gembong,berada di ujung wilayah Kabupaten Bekasi, yang mayoritas warga masyarakatnya bekerja sebagai nelayan dan petani tambak, meski berada jauh dari pusat pemerintahan. (yahya/ruh)