JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seorang penjaga toko melalui media sosial (medsos) menawarkan surat hasil swab tes antigen Covid-19.
Penjaga toko ini ditangkap polisi Satreskrim Polres Jakarta Pusat (Jakpus), karena ternyata surat hasil swab tes Antigen Covid-19 tersebut palsu.
Petugas Satreskrim Polres Jakarta Pusat (Jakpus) menyatakan pelaku ditangkap, karena melakukan pemalsuan surat hasil swab tes antigen Covid-19, lalu ditawarkan melalui media sosial (medsos) facebook.
Tersangka AA (31), yang merupakan pramuniaga (penjaga) toko pakaian, ditangkap di rumahnya di kawasan Cipayung, Jakarta Timur.
Tak hanya itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti Hp, kartu ATM, dan belasan lembar surat keterangan hasil rapid tes antigen palsu.
"Jadi penangkapan tersangka ini hasil patroli siber kita di Media Sosial, yang mana ada didapati penjualan surat keterangan hasil swab antigen palsu melalui akun facebook atas nama Akbar," terang Kasat Reskrim Polres Jakpus, AKBP Burhanuddin, Rabu (13/1/2021).
Baca juga: Mematok Harga Rp650 Ribu, 3 Mahasiswa Pemalsu Surat Hasil Swab PCR Ditangkap Polda Metro Jaya
Selanjutnya, petugas pun melakukan under cover dan melakukan pemesanan untuk dibuatkan surat keterangan hasil swab antigen palsu.
"Hingga akhirnya terjadilah komunikasi untuk transaksi dengan tersangka , dan penangkapan ," jelasnya.
Menurut Burhanuddin, AA menawarkan jasa pembuatan surat keterangan hasil swab test antigen palsu seharga Rp70 ribu.