Menawarkan Surat Keterangan Hasil Swab Antigen Palsu, Penjaga Toko Pakaian Ditangkap

Rabu 13 Jan 2021, 18:29 WIB
Pelaku pemalsuan keterangan hasil swab tes antigen Covid-19 ditangkap petugas Polres Jakarta Pusat.  (deny)

Pelaku pemalsuan keterangan hasil swab tes antigen Covid-19 ditangkap petugas Polres Jakarta Pusat.  (deny)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seorang penjaga toko melalui media sosial (medsos) menawarkan surat hasil swab tes antigen Covid-19.

Penjaga toko ini ditangkap polisi Satreskrim Polres Jakarta Pusat (Jakpus), karena ternyata surat hasil swab tes Antigen Covid-19 tersebut palsu.  

Petugas Satreskrim Polres Jakarta Pusat (Jakpus) menyatakan pelaku ditangkap, karena melakukan pemalsuan surat hasil swab tes antigen Covid-19, lalu ditawarkan melalui media sosial (medsos) facebook. 

Baca juga: Marak Jual Beli Surat Hasil PCR Palsu, Fsikolog Forensik Ini Minta Aparat Maksimalkan Proses Kontrol Berbasis Elektronik.

Tersangka AA (31), yang merupakan pramuniaga (penjaga)  toko pakaian, ditangkap di rumahnya di kawasan Cipayung, Jakarta Timur. 

Tak hanya itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti Hp, kartu ATM, dan belasan lembar surat keterangan hasil rapid tes antigen palsu.

"Jadi penangkapan tersangka ini hasil patroli siber kita di Media Sosial, yang mana ada didapati penjualan surat keterangan hasil swab antigen palsu melalui akun facebook atas nama Akbar," terang Kasat Reskrim Polres Jakpus, AKBP Burhanuddin, Rabu (13/1/2021).

Baca juga: Mematok Harga Rp650 Ribu, 3 Mahasiswa Pemalsu Surat Hasil Swab PCR Ditangkap Polda Metro Jaya

Selanjutnya, petugas pun melakukan under cover dan melakukan pemesanan untuk dibuatkan surat keterangan hasil swab antigen palsu. 

"Hingga akhirnya terjadilah komunikasi untuk transaksi dengan tersangka , dan penangkapan ," jelasnya.  

Menurut Burhanuddin, AA menawarkan jasa pembuatan surat keterangan hasil swab test antigen palsu seharga Rp70 ribu.

Berita Terkait

News Update