JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penyidik Direktorat Tindak Pidana (Ditipidum) Siber Crime Bareskrim Polri akan memanggil sejumlah saksi-saksi untuk mendapatkan kontruksi atas laporan kasus dugaan tindakan pidana pornografi melalui media sosial yang diduga dilakukan Fadli Zon melalui akun twitternya.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, saksi-saksi yang akan diperiksa pertama adalah pelapor, yaitu dari Ketua Umum Aliansi Pejuang Muda Indonesia (APMI), Aby Febriyanto Dunggio.
"Kasus ini masih dipelajari dan didalami penyidik atas laporan pada 8 Januari 2021 oleh saudara Febriyanto. Saksi pertama yang dipanggil adalah saudara pelapor sendiri," kata Ramadhan, di Bareskrim Polri, Rabu (13/1/2021).
Baca juga: Fadli Zon Dilaporkan Terkait Pornografi Lewat Akun Twitternya, Bareskrim Akan Panggil Saksi-Saksi
Sebelumnya, kasus pemilik akun Twitter Fadli Zon dilaporkan Ketum APMI, Aby Febriyanto Dunggio, pada Jumat (8/1/2021) lalu ke Bareskrim Polri atas dugaan menyukai atau like akun video porno.
"Terkait dengan laporan dugaan pornografi terhadap Fadli Zon. Berkas LP sudah diterima oleh penyidik Breskrim Polri, pada 8 Januari 2021," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Senin (11/1/2021).
Selanjutnya, kata Ramadhan proses diserahkan kepada direktorat yang menangani kasus tersebut yaitu Direktorat Siber Crime Bareskrim Polri untuk diteliti. "Berkas laporan sudah diterima Direktorat Siber Crime. Nanti kita lihat perkembangannya," ucapnya.
Baca juga: Kasus Akun Fadli Zon Like Video Porno, Bareskrim Polri : Sedang Diteliti Direktorat Siber Crime
Seperti diketahui, laporan terhadap anggota DPR RI Fadli Zon tersebut tertuang dalam surat laporan dengan nomor: STTL/009/1/2021/Bareskrim tertanggal 8 Januari 2021.
Laporan APMI tersebut terkait akun medsos atas nama "FADLI ZON (Youtube: Fadli Zon Official)" diduga ikut mendistribusikan video porno dengan cara menge-like akun yang mengupload video yang menampilkan dua orang yang sedang bersenggama.
Dalam laporannya, Fadli Zon dipersangkakan mendistribusikan konten asusila Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 UU ITE dan dugaan menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran sesuai dengan Pasal 14 dan 15 UU No 1 Tahun 1946 Tentang Peratuan Hukum Pidana dengan maksimal hukuman 10 tahun penjara. (Ilham/tha)