Empat Restoran dan Hotel di Mangga Besar Dapat Teguran karena Langgar Jam Operasional

Rabu 13 Jan 2021, 12:57 WIB
Satpol PP DKI melakukan pengawasan protokol kesehatan Covid-19 pada masa PSBB. (ist)

Satpol PP DKI melakukan pengawasan protokol kesehatan Covid-19 pada masa PSBB. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Petugas Satpol PP DKI, memberikan teguran tertulis terhadap empat tempat usaha di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat, lantaran nekat beroperasi di atas pukul 19:00 WIB pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Selasa (12/1/2021) malam.

Keempat tempat usaha tersebut, yakni tiga restoran yang berada di Apartemen Green Center City di Jalan Gajah Mada, Jalan KH Samanhudi dan di Jalan Mangga Besar Raya. Sedangkan satu tempat usaha lainnya hotel di Jalan Agus Salim Raya.

Kepala Seksi Operasional Satpol PP DKI, Fitrano mengatakan, kegiatan yang dipimpin langsung Kasatpol PP DKI, Arifin tersebut, sebagai pengawasan kepatuhan protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

"Dilakukan imbauan dan teguran terhadap puluhan pedagang kuliner di Jalan Mangga Besar Raya yang masih menyediakan makanan di tempat melewati batas jam operasional sesuai Kepgub 19/2021," terangnya. 

Baca juga: Catat!! Ini Aktivitas yang Dibatasi Anies Selama PSBB Ketat di Jakarta

Fitrano menambahkan, pengawasan juga dilakukan terhadap ketertiban umum (Tibum) dengan mengamankan 6 Penyandang Masalah Kesenjangan Sosial (PMKS) dan 7 gerobak di Jalan Prapanca Raya. 

"Selanjutnya, untuk para PMKS tersebut kami serahkan ke kantor Walikota Jakarta Selatan untuk proses pendataan," jelasnya.  

Sebagai upaya memutus penyebaran Covid-19, pihaknya pun mengimbau warga untuk mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 3M (mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak).

"Kurangi juga aktivitas di luar rumah," tegasnya. (deny/ys)

Berita Terkait

News Update