Dua Hari PPKM, Masyarakat yang Melanggar Protokol Kesehatan Masih Tinggi

Rabu 13 Jan 2021, 15:17 WIB
Satu warga mendapat sanksi sosial dari petugas gabungan Polres Bogor karena tidak menggunakan masker (ist)

Satu warga mendapat sanksi sosial dari petugas gabungan Polres Bogor karena tidak menggunakan masker (ist)

BOGOR, POSKOTA.CO.ID –  Dalam Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM),  Polres Bogor bersama Kodim 0621, Sat Pol PP, dan Dishub  Kabupaten Bogor, yang tergabung dalam satuan tugas penanganan Covid 19 menggelar Operasi Yustisi  di berbagai titik di wilayah Kabupaten Bogor. 

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan pelaksanaan operasi yustisi saat  PPKM selama dua hari ini, satgas covid 19 Kabupaten Bogor giat melakukan kegiatan stasioner di 76 titik dan Mobile di 102 titik.

Dari kedua kegiatan tersebut, sebanyak 2.199 orang diberikan teguran lisan, 161 orang mendapat teguran tertulis dan sanksi sosial 638 orang serta sangsi fisik sebanyak 242 orang.

Baca juga: Driver Ojol Febri: PPKM Berlaku Bikin Orderan Kembali Lesu

Baca juga: Penerapan PPKM Jawa - Bali, Kapolres Bersama Dandim 0621 dan Bupati Bogor Sidak ke Sejumlah Pertokoan Selasa Malam

"Dari hasil operasi  yustisi  menunjukkan masyarakat yang  melanggar protokol kesehatan cukup tinggi," ucap AKBP Harun kepada wartawan saat dikonfirmasi, Rabu (13/01/2021) siang. 

Mantan Kapolres Lumajang Polda Jawa Timur itu menambahkan, di masa PPKM Jawa - Bali ini, Satgas Covid 19  Kabupaten Bogor akan lebih memperketat lagi pengawasan kegiatan masyarakat dengan menjalankan protokol kesehatan dan aturan-aturan  yang di berlakukan dimasa PPKM ini. 

"Bila mana dalam pelaksanaannya masih di temukan pelanggar kami akan berikan sangsi sesuai peraturan yang diberlakukan," ungkap Kapolres Bogor AKBP Harun jebolan Akpol 2001ini. (angga/tri)

Berita Terkait

News Update