BOGOR, POSKOTA.CO.ID – Dalam Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Polres Bogor bersama Kodim 0621, Sat Pol PP, dan Dishub Kabupaten Bogor, yang tergabung dalam satuan tugas penanganan Covid 19 menggelar Operasi Yustisi di berbagai titik di wilayah Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan pelaksanaan operasi yustisi saat PPKM selama dua hari ini, satgas covid 19 Kabupaten Bogor giat melakukan kegiatan stasioner di 76 titik dan Mobile di 102 titik.
Dari kedua kegiatan tersebut, sebanyak 2.199 orang diberikan teguran lisan, 161 orang mendapat teguran tertulis dan sanksi sosial 638 orang serta sangsi fisik sebanyak 242 orang.
Baca juga: Driver Ojol Febri: PPKM Berlaku Bikin Orderan Kembali Lesu
"Dari hasil operasi yustisi menunjukkan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan cukup tinggi," ucap AKBP Harun kepada wartawan saat dikonfirmasi, Rabu (13/01/2021) siang.
Mantan Kapolres Lumajang Polda Jawa Timur itu menambahkan, di masa PPKM Jawa - Bali ini, Satgas Covid 19 Kabupaten Bogor akan lebih memperketat lagi pengawasan kegiatan masyarakat dengan menjalankan protokol kesehatan dan aturan-aturan yang di berlakukan dimasa PPKM ini.
"Bila mana dalam pelaksanaannya masih di temukan pelanggar kami akan berikan sangsi sesuai peraturan yang diberlakukan," ungkap Kapolres Bogor AKBP Harun jebolan Akpol 2001ini. (angga/tri)