JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketua MPR Bambang Soesatyo optimis UU Cipta Kerja akan mampu membangkitkan kembali sektor properti di Indonesia. Setidaknya, melalui UU Cipta Kerja diharapkan reformasi agraria berjalan dengan lebih maksimal.
"Saat ini pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) UU Cipta Kerja yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja. RPP ini nantinya disahkan menjadi PP sebagai aturan teknis dan payung hukum terkait berbagai hal yang diatur dalam UU Cipta Kerja," kata Bamsoet saat menerima Dewan Pengurus Pusat Real Estate Indonesia (DPP REI) di Ruang Kerja Ketua MPR RI, Jakarta, Selasa (12/1/2021).
Bamsoet mendorong REI untuk turut aktif memberikan masukan dalam penyusunan RPP UU Cipta Kerja terkait sektor properti.
Baca juga: Bamsoet Ungkap Rendahnya Kemampuan UMKM Tembus Pasar Ekspor
Dalam kesempatan tersebut, Ketum REI Paulus Totok Lusida menuturkan, REI telah membentuk tim pengkaji RPP yang melibatkan berbagai bidang usaha industri properti. Hasilnya, ada beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian.
Semisal, RPP bidang PUPR yakni Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). REI menilai masih ada syarat pemasaran yang terlalu berat.
Mulai dari sertifikat tanah, nomor persetujuan bangunan gedung, pertelaan dan jadwal PPJB dan AJB.
Baca juga: SHPR Triwulan III – 2020: Harga Properti Residensial Tumbuh Terbatas
Akibatnya, pengembang membutuhkan waktu yang lama agar dapat memasarkan produknya ke masyarakat.
"Solusi dari REI adalah sertifikat disubstitusi dengan bukti kepemilikan atas tanah, PBG disubstitusi dengan nomor izin site plan/rencana tapak, atau menunjukkan proses pendaftaran SIMBG atau nomor tanda terima permohonan PBG dari instansi berwenang," kata Paulus. (rizal/tha)