32 Pelanggar Prokes Terjaring Operasi Tibmask oleh Satpol PP Tanjung Priok

Rabu 13 Jan 2021, 14:31 WIB
Pelanggar Prokes disanksi kerja sosial saat operasi Tibmask yang digelar di Jalan Warakas I Kelurahan Warakas, Tanjung Priok. (Ist)

Pelanggar Prokes disanksi kerja sosial saat operasi Tibmask yang digelar di Jalan Warakas I Kelurahan Warakas, Tanjung Priok. (Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Operasi tertib masker (Tibmask) di wilayah Kecamatan Tanjung Priok makin gencar dilaksanakan. Sejumlah lokasi yang rawan terjadinya kerumunan menjadi target pelaksanan operasi tibmask.

Kasatpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Evita Wahyu Pancawati mengatakan, pada kegiatan Tibmask hari ini, Rabu (13/1/2021) yang digelar di Jalan Warakas I Kelurahan Warakas, ditemukan sebanyak 32 pelanggar. Dari jumlah pelanggar tersebut 31 orang disanksi kerja sosial dan 1 lainnya memilih membayar denda sebesar Rp150 ribu.

"Hari ini, kita temukan 32 pelanggar yang tidak menggunakan masker. Dari jumlah tersebut, 31 pelanggar dikenakan sanksi sosial dengan menyapu jalan di fasilitas umum dan 1 pelanggar membayar sanksi denda administrasi Rp 150 ribu," ungkapnya.

Baca juga: 10 Pelanggar Operasi Tibmask di Cilandak Disanksi Sosial Menyapu Jalan

Dirinya menyebut, setiap hari petugas Satpol PP bersama dengan kepolisian dari Polsek Tanjung Priok, turun langsung untuk menegakan aturan dalam upaya pendisplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

"Proses penularan Covid-19 tergolong sangat cepat dan siapapun rentan tertular virus ini sehingga harus selalu waspada dan patuh protokol kesehatan 3M (Memakai masker, Mencuci tangan, dan Menjaga jarak)," terang Evita.

Dalam operasi Tibmask kali ini, sebanyak 15 petugas gabungan dikerahkan yang meliputi anggota Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Satpol PP Kelurahan Warakas dan Polsek Tanjung Priok.

Baca juga: Operasi Yustisi di Sawangan, Polsek dan Pokdarkamtibmas Bagi-bagi Masker

Adapun sanksi kerja sosial dan denda mengacu pada Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan, Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar. Kemudian Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. 

"Kami himbau kepada masyarakat untuk terus meningkatkan kedisiplinan dalam upaya menerapkan protokol kesehatan 3M di setiap beraktivitas karena itu sebagai salah satu bentuk perlindungan dari kita untuk menghadapi ancaman COVID-19. Apalagi tingkat penderita COVID-19 di DKI Jakarta masih cukup tinggi jadi harus selalu waspada," ujarnya. (Yono/tha)
 

Berita Terkait
News Update