ADVERTISEMENT
Selasa, 12 Januari 2021 18:45 WIB
Beterkaitan senjata api tersebut, Satnarkoba akan berkoordinasi dengan pihak Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat untuk dilakukan penyelidikan mendalam.
Baca juga: Suami Artis Nindy Ayunda Positif Narkobal, Polisi Lakukan Pengembangan
Kepada tersangka, polisi menjerat Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 62 tentang psikotropika dengan ancaman 5 tahun dan atau denda Rp 100 juta. (ilham/win)
Halaman
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT