Praperadilan Habib Rizieq Ditolak, Berkas Kasus Kerumunan Bakal Segera Dilimpahkan

Selasa 12 Jan 2021, 18:21 WIB
Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki di PN Jakarta Selatan.(ist)

Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki di PN Jakarta Selatan.(ist)

PASAR MINGGU, POSKOTA.CO.ID – Kepolisian bakal segera melimpahkan berkas perkara kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, dengan tersangka Muhammad Rizieq Shihab kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).         

Langkah itu diambil setelah Hakim tunggal Akhmad Sahyuti menolak gugatan praperadilan yang diajukan Rizieq Shihab.

"Proses hukum selanjutnya adalah dari penyidik tentunya akan menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum," kata Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki usai sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021).

Baca juga: Gugatan Praperadilan Ditolak, Habib Rizieq Terancam Penjara 6 Tahun

"Nanti tentunya akan diteliti dan dilaksanakan sidang terkait materi pokok perkara," tambahnya.

Hengki mengapresiasi keputusan Hakim tunggal Akhmad Sahyuti yang menolak gugatan praperadilan Rizieq Shihab.

"Proses penangkapan dan penahanan sudah sah dengan aturan hukum yang berlaku. Artinya permohonan semuanya, penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, seluruhnya itu ditolak oleh hakim,” tuturnya.

Baca juga: Keseluruhan Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Ditolak Majelis Hakim

Sebelumnya Hakim tunggal Akhmad Sahyuti memiliki pertimbangan saat menolak gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Muhammad Rizieq Shihab.

Hakim menilai penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, sudah sah.

Hakim juga menyebut ditingkatkannya kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan sudah sesuai aturan. (adji/tri)

Berita Terkait
News Update