JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Praperadilan Habib Rizieq ditolak PN Jakarta Selatan. Berkas kasusu kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selasa (12/1/2021).
Langkah itu diambil setelah Hakim tunggal Akhmad Sahyuti menolak gugatan praperadilan yang diajukan Rizieq Shihab.
"Proses hukum selanjutnya adalah dari penyidik tentunya akan menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum," kata Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki usai sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021).
Baca juga: Keseluruhan Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Ditolak Majelis Hakim
"Nanti tentunya akan diteliti dan dilaksanakan sidang terkait materi pokok perkara," tambahnya. Hengki mengapresiasi keputusan Hakim tunggal Akhmad Sahyuti yang menolak gugatan praperadilan Rizieq Shihab.
"Proses penangkapan dan penahanan sudah sah dengan aturan hukum yang berlaku. Artinya permohonan semuanya, penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, seluruhnya itu ditolak (Hakim)," tuturnya.
Sebelumnya Hakim tunggal Akhmad Sahyuti memiliki pertimbangan saat menolak gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Muhammad Rizieq Shihab.
Hakim menilai penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, sudah sah.
Baca juga: Habib Rizieq, Menantu dan Dirut RS Ummi Bogor jadi Tersangka Halangi Satgas Covid Diperiksa Jumat
Hakim juga menyebut ditingkatkannya kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan sudah sesuai aturan.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan penyelenggara acara saudara MRS (MUhammad Rizieq Shihab) sendiri dipersangkakan di Pasal 160 dan 216 KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (10/12/2020) lalu.