Positif Corona Ngaku Negatif, Habib Rizieq dan Dirut RS Ummi Diancam Penjara 10 Tahun

Selasa 12 Jan 2021, 19:34 WIB
Petugas Dokkes Polda Metro Jaya melakukan cek kesehatan Habib Rizieq Shihab.

Petugas Dokkes Polda Metro Jaya melakukan cek kesehatan Habib Rizieq Shihab.

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi menyebut Habib Rizieq Shihab diancam maksimal 10 tahun penjara menyusul penyebaran berita bohong yang disebarkan terkait pernyataannya yang mengatakan dirinya negatif Covid-19. 

Pasalnya dari hasil penyelusuran yang dilakukan polisi Habib Rizieq Shihab ternyata pernah positif Covid-19.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengungkapkan pihaknya menetapkan Habib Rizieq bersama menantunya, Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi Bogor Andi Tatat sebagai tersangka.

Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana berupa menghalang-halangi penanggulangan wabah terkait pelaksanaan tes swab Habib Rizieq di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat. Mereka dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Andi menyebutkan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 rentang Wabah Penyakit. 

Baca juga: Habib Rizieq Sebar Berita Bohong, Polisi: Dia Positif Covid-19 Tapi Mengaku Negatif

Pasal 14 Ayat 1 berbunyi; barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.

Sedangkan Pasal 14 ayat 2, yakni; barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya enam bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp500 ribu.

Kemudian, Pasal 216 KUHP Ayat (1) yang berbunyi; barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.

Selanjutnya, Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sebelumnya polisi menyebut Habib Rizieq Shihab (HRS) berbohong terkait pernyataannya yang mengatakan dirinya negatif Covid-19. 

News Update