Kapolsek Pademangan, Kompol Argadija Putra meminta masyarakat untuk lebih waspada terhadap penjualan motor dengan harga murah.
Meski dilengkapi STNK, calon pembeli harus mencurigai. Pasalnya STNK itu merupakan bukti bahwa unit kendaraan layak jalan. Sementara bukti sah kepemilikan unit kendaraan harus dapat dibuktikan dengan kepemilikan BPKB.
"Jangan mudah membeli barang murah, karena jika terbukti motor yang dibeli merupakan barang curian masyarakat bisa dikenakan pasal penadah," ujar Arga. (Yono/tha)