JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tiga dari delapan pelaku kelompok 'Gangster Ladies Jakarta' yang melakukan penyekapan dan diduga melakukan aksi human trafficking atau penjualan orang diringkus Satreskrim Polres Jakarta Pusat, bersama Polsek Cempaka Putih.
Ketiga tersangka, SDQ (23), SE (16) dan GP (23), tersebut memiliki peran berbeda masing-masingnya.
"Untuk SDQ perannya menjemput, menyediakan tempat, melakukan penyekapan dan menjual. Sedangkan SE dan GP berperan merayu, membujuk dan memasarkan," ucap Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, AKBP Burhanuddin, Selasa (12/1/2021).
Baca juga: Gadis ABG Korban Perdagangan Gangster Sudah Melapor ke Polsek Cempaka Putih
Menurutnya, penangkapan tersangka berawal dari adanya laporan korban, AD (13) ke Polsek Cempaka Putih pada tanggal 23 Desember 2020 lalu.
Kepada petugas, korban yang sebelumnya dijanjikan bekerja sebagai pegawai toko pakaian mengaku dijual ke pria hidung belang. Tak hanya itu, korban juga mengaku disekap di salah satu kamar yang ada di Apartemen Green Pramuka.
"Atas laporan tersebut kami pun melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan SDQ, SE dan GP," jelasnya. Sedangkan 5 tersangka lainnya, AM, MTW, FR, RND dan SRL masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas.
Terhadap ketiga tersangka, petugas menjerat pasal berlapis dengan Undang-undang Perlindungan Anak, dan tentang Hak kemerdekaan orang dengan ancaman 10 tahun penjara. (deny/tha)