BEKASI, POSKOTA.CO.ID – Tim Satgas Covid 19 Kabupaten Bekasi menutup sementara Diskotik Kartika yang berlokasi di kawasan Industri MM 2100, Cibitung, Kabupaten Bekasi, Selasa (12/01/2021) malam.
Penutupan terhadap tempat hiburan malam (THM) itu dilakukan lantaran petugas mendapat laporan dari masyarakat kalau operasional diskotik tersebut tidak menerapkan aturan protokol kesehatan (prokes).
Penyegelan dipimpin langsung Ketua Satgas yang juga Bupati Bekasi Eka Supriyatna didampingi Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan.
Baca juga: Cek Protokol Kesehatan, Wadir Lantas Polda Metro Jaya Sidak ke Terminal Pulogebang
“Pada malam ini saya bersama kapolres, dandim dan kasatpol pp melakukan penyegelan terhadap Diskotik Kartika. Karena berdasarkan informasi yang kami terima bahwa tempat ini diduga melakukan terkait pelanggaran prokes,” ujar Eka.
Eka menjelaskan, tindakan tegas itu dilakukan lantaran pihaknya telah mensosialisasikan pemberlakuan pembatasan sejak tanggal 11 sampai 25 Januari 2021. “Namun tidak diindahkan oleh penyelenggara tempat ini,” kata bupati.
Sementara Wakil Satgas Covid 19 Kabupaten Bekasi Kombes Hendra Gunawan menambahkan , pihaknya hanya melakukan back up atas penyegelan tempat itu.
Baca juga: Langgar Protokol Kesehatan, Belasan Pengendara Dihukum Push Up oleh Personil Operasi Yustisi
“Karena yang melakukan penindakan adalah pemerintah daerah karena ada pelanggaran prokes,” ucap Hendra.
Lebih lanjut, Kombes Hendra menjelaskan, pihaknya juga akan bertindak tegas terhadap tempat tempat lain yang berpotensi membuat kerumunan dan pelanggaran prokes.
“Kami akan melakukan pengawasan secara ketat, pencegahan , prenventif. Jadi jangan sampai ada kerumunan dulu baru kita lakukan penindakan,” katanya lagi. (yahya/tri)