ADVERTISEMENT

Kasus Penggelapan Pakaian Dalam Di-SP3, Nikita Mirzani: Alhamdulillah... Sekarang Fokus ke Anak

Selasa, 12 Januari 2021 10:57 WIB

Share
Kasus Penggelapan Pakaian Dalam Di-SP3, Nikita Mirzani: Alhamdulillah... Sekarang Fokus ke Anak

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Nikita Mirzani bersyukur polisi menghentikan penyelidikan terhadap dirinya terkait kasus dugaan penggelapan pakaian dalam dan barang lainnya, yang dilaporkan sang mantan suami, Dipo Latief.

"Alhamdulillah ya kasus Niki sama Dipo yang penggelapan sudah di SP3 di tanggal 31 Desember 2020 dan suratnya sudah Niki ambil," kata Nikita Mirzani, di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin (11/1/2021).

Menurut bintang film 'Comic 8' ini, polisi menerbitkan SP3 karena menilai tak cukup bukti untuk melanjutkan kasus tersebut. Sesumbar, Nikita bilang selalu menang dalam kasus hukum yang dihadapi.

Baca juga: Soal Cekcok, Nikita Mirzani Bantah Punya Utang di Warung Tapi Enggan Laporkan Tetangganya

Nikita kemudian menyinggung kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang juga dilaporkan Dipo Latief. Meski dinyatakan bersalah dan divonis hukuman percobaan, Niki mengklaim penganiayaan tak terbukti.

"Kemarin juga yang KDRT nggak terbukti kan, banyak yang bilang nggak melihat, bahkan kakaknya bilang kalau Niki nggak melempar dia (pakai asbak), itu sih pelajaran aja buat Niki," ucap Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani bersyukur kasus-kasusnya dengan Dipo Latief dimenangkan semua olehnya. Kini, ia tak mau lagi mengingat-ingat masa lalu.

"Kasus Niki ama dia mah menang semua," ucapnya.

Baca juga: Setelah Tersangka, Video Wawancara Gisel dengan Nikita Mirzani Kembali Viral

Janda tiga anak itu mengaku kini tak tahu kehidupan atau reaksi Dipo Latief sejak bercerai Oktober 2019 silam. Ia lebih memilih fokus pada bagaimana cara menghidupi anaknya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT