JAKARTA, POSKOTA.CO.ID –Jasa Raharja memastikan jika instruksi Presiden Joko Widodo terkait pemberian asuransi dan hak-hak kepada keluarga korban pesawat Sriwijaya Air SJ-182 yang jatuh di perairan Kepulauan Seribu segera dipenuhi.
Kendati demikian prosedur yang berlaku harus tetap dijadikan pedoman pihak Jasa Raharja untuk menyalurkan asuransi.
Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Rahadjo mengatakan, seluruh penumpang dan kru pesawat dalam jaminan Jasa Raharja yang merupakan anggota dari Indonesia Financial Group (IFG).
Baca juga: Menhub Budi Karya Minta Jasa Raharja Penuhi Permintaah Keluarga Korban Sriwijaya Jaya Air
Untuk penyaluran sendiri, Jasa Raharja sudah melakukan survei ke 13 Provinsi, 29 Kota di mana para penumpang Sriwijaya Air tinggal.
Selain survei hal yang menjadi acuan Jasa Raharja untuk menyalurkan asuransi kepada keluarga korban adalah identifikasi dari tim Disaster Victim Identification (DVI).
"Jika DVI sudah menyatakan korban merupakan penumpang pesawat Sriwijaya Air SJ 182, maka Jasa Raharja langsung memenuhi kewajibannya," ujar Budi usai mengikuti konferensi pers penemuan Black Box di JICT, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (12/1/2021).
Baca juga: Jasa Raharja Sosialisasikan Keselamatan Berlalu Lintas ke Pelajar
Budi mengatakan, hari ini sudah dicairkan dana asuransi untuk penumpang bernama Oki Bisma. Hal ini dilakukan setelah tim DVI Polri memastikan bahwa jasad yang diidentifikasi tersebut atas nama Oki Bisma.
Untuk besaran asuransi sendiri Budi mengatakan sesuai peraturan yang ada, untuk penumpang transportasi yang sudah membayar premi asuransi, jika meninggal dalam kecelakaan akan mendapatkan Rp50 Juta.
"Dana tersebut dari Jasa Raharja selaku perusahaan asuransi dasar, biasanya dari pihak maskapai juga akan memberikan asuransi," ujar Budi.