Hakim Tunggal Akhmad Sahyuti Bacakan Putusan Praperadilan Habib Rizieq

Selasa 12 Jan 2021, 16:43 WIB
Suasana sidang Praperadilan Habib Rizieq Shihab di PN Jakarta Selatan

Suasana sidang Praperadilan Habib Rizieq Shihab di PN Jakarta Selatan

JAKARTA - Hakim Tunggal  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Akhmad Sahyuti, memimpin jalannnya sidang praperadilan penetapan tersangka kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, Habib Rizieq Shihab pada Selasa (12/1/2021). 

           Pantauan Poskota, Sidang praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab dengan agenda pembacaan putusan itu digelar di ruang sidang utama, Prof. H. Oemar Seno Adji, SH pada Selasa (12/1/2021) dan dibuka sekitar pk. 14:00 WIB. .

          Di dalam ruang persidangan, pihak Pemohon atau pengacara Habib Rizieq Shihab telah hadir, begitu juga dengan Termohon atau Bid Hukum Polda Metro Jaya. Selain para pihak itu, ada pula penonton sidang, hanya saja jumlahnya yang boleh masuk ke dalam ruangan sidang dibatasi tak lebih dari 4 orang.

Baca juga: Jelang Putusan Sidang Praperadilan, Habib Rizieq: Hasbunallah Wa Nikmal Wakil Kita Serahkan Kepada Allah

          Adapun awal media tak lebih ramai dibandingkan hari sebelumnya mengingat agenda persidangan praperadilan ini berupa putusan.

          Namun, awak media tak diperkenankan memasuki ruangan sidang dan hanya boleh meliput sampai batas pintu masuk ruangan sidang saja. (Adji/win)

Berita Terkait

News Update