JAKARTA - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Akhmad Sahyuti, memimpin jalannnya sidang praperadilan penetapan tersangka kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, Habib Rizieq Shihab pada Selasa (12/1/2021).
Pantauan Poskota, Sidang praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab dengan agenda pembacaan putusan itu digelar di ruang sidang utama, Prof. H. Oemar Seno Adji, SH pada Selasa (12/1/2021) dan dibuka sekitar pk. 14:00 WIB. .
Di dalam ruang persidangan, pihak Pemohon atau pengacara Habib Rizieq Shihab telah hadir, begitu juga dengan Termohon atau Bid Hukum Polda Metro Jaya. Selain para pihak itu, ada pula penonton sidang, hanya saja jumlahnya yang boleh masuk ke dalam ruangan sidang dibatasi tak lebih dari 4 orang.
Adapun awal media tak lebih ramai dibandingkan hari sebelumnya mengingat agenda persidangan praperadilan ini berupa putusan.
Namun, awak media tak diperkenankan memasuki ruangan sidang dan hanya boleh meliput sampai batas pintu masuk ruangan sidang saja. (Adji/win)