Habib Rizieq, Menantu dan Dirut RS Ummi Bogor jadi Tersangka Halangi Satgas Covid Diperiksa Jumat

Selasa 12 Jan 2021, 13:11 WIB
Habib Rizieq Shihab. (dok)

Habib Rizieq Shihab. (dok)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) akan diperiksa sebagai tersangka kasus menghalangi Tim Satgas Covid-19 di RS Ummi Bogor, pada Jumat (15/1/2021) mendatang.

Habib Rizieq Shihab (HRS) rencananya diperiksa, sekitar pukul 10.00 WIB oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri bersama menantunya Muhammad Hanif Alatas serta Dirut RS UMMI Andi Tatat.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, surat panggilan terhadap para tersangka sudah dikirimkan untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka.

"Rencana hari Jumat ini para tersangka akan kami periksa. Kami harapkan yang bersangkutan bisa hadir untuk memenuhi panggilan penyidik," kata Andi Rian, Selasa (12/1/2021).

Baca juga: Habib Rizieq, Menantu dan Dirut RS Ummi Bogor jadi Tersangka Kasus Tes Swab

Dari hasil pemeriksaan para tersangka, penyidik akan kembali melakukan gelar perkara untuk memutuskan ditahan atau tidaknya para tersangka.

HRS sendiri masih mendekam di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Ia ditahan sejak Sabtu (12/12/2020) lalu, atas kasus dugaan penghasutan dan UU kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Seperti diketahui, Satgas penanganan Covid-19 Kota Bogor melaporkan RS Ummi ke pihak Kepolisian terkait proses tes usap HRS. RS UMMI Kota Bogor diduga tidak memberikan informasi secara utuh, terkait hasil tersebut.

Dalam kasus ini, direksi RS Ummi dinilai menghalang-halangi kerja Satuan Tugas Covid-19 memeriksa HRS. Mereka dijerat Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit. Serta Pasal 216 KUHP, Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (Ilham/tha)

 

News Update