JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah menilai, putusan hakim tunggal yang menolak praperadilan kliennya itu sesat.
Hal tersebut diungkapkan kepada awak media usai sidang putusan hakim menolak putusan tersebut.
"Objek Permasalahannya itu undangan Maulid Nabi dan pernikahan, itu pasal 93 UU Kekarantinaan adalah lex spesialis atau UU Khusus, tapi digabungkan pasal 160 adalah UU generalis atau UU Umum maka kami berpendapat dan Analisa kami putusan hakim tunggal itu sesat atau menyesatkan karena menggabungkannya," ujar Alamsyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021).
Baca juga: Keseluruhan Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Ditolak Majelis Hakim
Alamsyah menambahkan, UU khusus digabungkan dan diadopsi UU Umum itu dilarang azaz hukum sejak zaman dahulu sehingga peristiwa dalam pidana khusus pun tak bisa dimasukan ke dalam pidana umum, sebagaimana pasal 160 KUHP dengan pasal 93 UU Kekarantinaan.
“Sehingga berdasarkan teori hukum, bila ada beberapa peraturan perundang-undangan yang disangkakan pidana pada seseorang, lalu diambil delik umum dan delik khusus maka delik umum itu dikesampingkan,” tambahnya.
"Namun, ini tidak, delik khusus dikesampingkan, delik umum dimasukan sehingga untuk penahanan pasal 160 KUHP dinyatakan sah. Ini putusan sesat namanya," Sambung Alamsyah.
Baca juga: Gugatan Praperadilan Ditolak, Habib Rizieq Terancam Penjara 6 Tahun
Ia juga menambahkan, putusan hakim dinilai sesat lantaran keterangan saksi fakta dan ahli yang dihadirkan pihaknya itu tak dipertimbangkan sebagaimana mestinya.
Lebih jauh, hakim pun dianggap mengesampingkan keberatan yang diajukan pihaknya selama persidangan praperadilan berlangsung, khususnya tentang pasal 216 KUHP.
"Fatalnya hakim tak mempertimbangkan keberatan kita tentang penetapan tersangka terkait pasal 216 yang tanpa ayat. Semestinya dipertimbangkan, tanpa ayat boleh-boleh saja misalnya begitu sehingga kan timbul Yuresprudensi baru nanti pertimbangan hakim tunggal PN Jakael," imbuh Tim Pengacara HRS. (adji/tha)