TANGERANG, POSKOTA.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengerahkan seluruh pegawai OPD bersama untuk memantau kedisiplinan masyarakat terkait operasional pertokoan dan pusat perbelanjaan atau sejenisnya dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) bersama pegawai Kecamatan Tangerang menyisir tempat-tempat potensial kerumunan seperti pertokoan dan pusat perbelanjaan.
Penyisiran itu selain untuk mensosialisasikan aturan terkait PPKM, juga mengimbau kepada pengelola toko, rumah makan, pusat perbelanjaan dan pedagang kaki lima (PKL) untuk mematuhi aturan operasional hingga pukul 19:00 WIB.
Baca juga: Masyarakat Dukung Penerapan PPKM Guna Memutuskan Penularan Covid-19
"Khusus untuk Kominfo kami kebagian tugas untuk wilayah kecamatan Tangerang, ini akan kita lakukan secara rutin selama pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat," ujar Kepala Dinas Kominfo, Mulyani, Selasa (12/1/2021).
Mulyani juga menerangkan kegiatan tersebut serentak dilakukan di 104 kelurahan yang berada di Kota Tangerang yang bertujuan untuk mengingatkan masyarakat terkait aturan PPKM.
"Jadi selama PPKM hampir seluruh pegawai di kota Tangerang terjun ke wilayah 104 kelurahan menggelar operasi aman bersama yang dilakukan secara mobil. Artinya kita keliling mengingatkan masyarakat untuk mematuhi prokes dan aturan PPKM terutama terkait operasional tempat usaha dengan tujuan untuk mencegah penyebaran covid-19 lebih parah lagi ," imbuhnya.
Baca juga: Ingat! PPKM di Depok Berlaku Mulai Hari Ini, Aktivitas Warga Dibatasi
Sementara itu, Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Tangerang Abu Sofyan menyampaikan bahwa pihaknya membagi beberapa tim untuk memonitor pelaksanan PPKM di wilayahnya.
“Hari ini dibagi 2 tim, untuk pak camat di pasar lama, dan OPD serta kelurahan menyisir jalan M. Dimyati wilayah Kelurahan Sukarasa" ujar Abu. (toga/tri)