ADVERTISEMENT

Kasus Akun Fadli Zon Like Video Porno, Bareskrim Polri : Sedang Diteliti Direktorat Siber Crime

Senin, 11 Januari 2021 22:48 WIB

Share
Kasus Akun Fadli Zon Like Video Porno, Bareskrim Polri : Sedang Diteliti Direktorat Siber Crime

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID  - Kasus pemilik akun Twitter Fadli Zon yang dilaporkan ke Bareskrim Polri lantaran dugaan menge-like akun video porno, kini ditangani Direktorat Tindak Pidana Siber Crime Bareskrim Polri.

Penyidik masih memeriksa berkas laporan dari Ketua Umum Aliansi Pejuang Muda Indonesia (APMI), Aby Febriyanto Dunggio, pada Jumat (8/1/2021) lalu.

"Terkait dengan laporan dugaan pornografi terhadap Fadli Zon. Berkas LP sudah diterima oleh penyidik Bareskrim Polri, pada tgl 8 januari 2021," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Senin (11/1/2021).

Baca juga: Fadli Zon Diduga Like Video Porno di Akun Medsos Dilaporkan APMI ke Bareskrim Polri

 Selanjutnya, kata Ramadhan proses diserahkan kepada direktorat yang menangani kasus tersebut yaitu Direktorat Siber Crime Bareskrim Polri untuk diteliti.

"Berkas laporan sudah diterima Direktorat Siber Crime. Nanti kita lihat perkembangannya," ucapnya.

Seperti diketahui, laporan terhadap anggota DPR RI Fadli Zon tersebut tertuang dalam surat laporan dengan nomor :STTL/009/1/2021/Bareskrim tertanggal 8 Januari 2021.

Laporan APMI tersebut terkait akun medsos atas nama "FADLI ZON (Youtube: Fadli Zon Official)" diduga ikut mendistribusikan video porno dengan cara menge-like akun yang  mengupload video yang menampilkan dua orang yang sedang bersenggama.

Baca juga: Getol Mengkritik Presiden Jokowi, Fahri Hamzah dan Fadli Zon Dapat Bintang Jasa

Dalam laporannya, Fadli Zon dipersangkakan mendistribusikan konten asusila Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 UU ITE dan dugaan menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran sesuai dengan Pasal 14 dan 15 UU No 1 Tahun 1946 Tentang Peratuan Hukum Pidana dengan maksimal hukuman 10 tahun penjara. 

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Guruh Nara Persada
Editor: Guruh Nara Persada
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT