Kasus Akun Fadli Zon Like Video Porno, Bareskrim Polri : Sedang Diteliti Direktorat Siber Crime

Senin 11 Jan 2021, 22:48 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan. (ist)

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID  - Kasus pemilik akun Twitter Fadli Zon yang dilaporkan ke Bareskrim Polri lantaran dugaan menge-like akun video porno, kini ditangani Direktorat Tindak Pidana Siber Crime Bareskrim Polri.

Penyidik masih memeriksa berkas laporan dari Ketua Umum Aliansi Pejuang Muda Indonesia (APMI), Aby Febriyanto Dunggio, pada Jumat (8/1/2021) lalu.

"Terkait dengan laporan dugaan pornografi terhadap Fadli Zon. Berkas LP sudah diterima oleh penyidik Bareskrim Polri, pada tgl 8 januari 2021," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Senin (11/1/2021).

Baca juga: Fadli Zon Diduga Like Video Porno di Akun Medsos Dilaporkan APMI ke Bareskrim Polri

 Selanjutnya, kata Ramadhan proses diserahkan kepada direktorat yang menangani kasus tersebut yaitu Direktorat Siber Crime Bareskrim Polri untuk diteliti.

"Berkas laporan sudah diterima Direktorat Siber Crime. Nanti kita lihat perkembangannya," ucapnya.

Seperti diketahui, laporan terhadap anggota DPR RI Fadli Zon tersebut tertuang dalam surat laporan dengan nomor :STTL/009/1/2021/Bareskrim tertanggal 8 Januari 2021.

Laporan APMI tersebut terkait akun medsos atas nama "FADLI ZON (Youtube: Fadli Zon Official)" diduga ikut mendistribusikan video porno dengan cara menge-like akun yang  mengupload video yang menampilkan dua orang yang sedang bersenggama.

Baca juga: Getol Mengkritik Presiden Jokowi, Fahri Hamzah dan Fadli Zon Dapat Bintang Jasa

Dalam laporannya, Fadli Zon dipersangkakan mendistribusikan konten asusila Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 UU ITE dan dugaan menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran sesuai dengan Pasal 14 dan 15 UU No 1 Tahun 1946 Tentang Peratuan Hukum Pidana dengan maksimal hukuman 10 tahun penjara. 

Pelapor Aby menilai hal ini berbahaya jika anggota DPR ikut mendistribusikan video porno tanpa diberikan sanksi. Karena ini akan jadi preseden buruk ditengah masyarakat kalau tidak dilaporkan. 

"Wakil rakyatnya saja begitu, gimana rakyatnya nanti. Masyarakat akan beraganggapan bahwa wakil rakyat kebal hukum dan hal ini akan menghancurkan integritas negara di hadapan publik kalau dibiarkan", kata Aby di Bareskrim Polri, Jumat (8/1/2021).

Selain itu menurut Aby, sebagai wakil rakyat seharusnya Fadli Zon memberi teladan yang baik kepada generasi muda.

"Kalau dia ikut menyebarkan yang tadinya orang tidak tau dengan akun twitter porno itu akhirnya tau dan nonton semua, masa yang amoral begitu tidak bisa dijerat hukum," tukasnya.

Baca juga: Jokowi: Penyerahan Tanda Kehormatan pada Fahri Hamzah dan Fadli Zon Melalui Pertimbangan Matang

Aby juga menjelaskan bahwa Fadli Zon itu digaji oleh rakyat. "Bahkan tunjangan gajinya sebagian untuk biaya internetnya juga ditanggung oleh rakyat, kan tidak elok ternyata digunakan untuk nge-like gituan," ucapnya.

Kemudian Fadli Zon juga diduga telah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran di media sosial.

Pasalnya, Fadli Zon membantah bahwa akun miliknya tersebut saat like video porno karena kelalaian staff nya. Sementara disisi lain ia menyatakan bahwa akunnya dikelola sendiri bukan oranglain (admin). (Ilham/ruh)

 

 

Berita Terkait
News Update