Ingat! PPKM di Depok Berlaku Mulai Hari Ini, Aktivitas Warga Dibatasi

Senin 11 Jan 2021, 13:32 WIB
Ilustrasi. (ucha)

Ilustrasi. (ucha)

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Semakin tidak terkontrol penyebaran virus corona atau Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Walikota Depok, M. Idris menegaskan akan mendukung program pemerintah dalam pembatasan aktivitas manusia di Pulau Jawa dan Bali, sesuai intruksi  nomor 1 Tahun 2021 tentang PPKM demi pengendalian penyebaran penyakit Covid-19.

Selain itu juga penerapan instruksi Gubernur Jawa Barat mengeluarkan keputusan Nomor 443/Kep-10-Hukham/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional di 20 daerah kabupaten kota di Provinsi Jawa Barat dalam Rangka Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) disertai pula Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 72/KS.13/HUKHAM.

Baca juga: Peneribitan Sertifikat Halal Vaksin Covid-19 Sinovac, BPJPH Tunggu Surat Resmi dari MUI

Maka, Walikota Depok Mohammad Idris, ikut sinergi-responsif membuat Peraturan Wali Kota Depok Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 59 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional pra-Adaptasi Kebiasaan Baru.

"Perwal Nomor 443/17/Kpts/Dinkes/Huk/2021 tentang Perpanjangan Ketujuh Pembatasan Jam Operasional Kegiatan Toko, Pusat Perbelanjaan, dan Tempat Usaha/Pusat Kegiatan Lainnya, serta Sektor Esensial Yang Berkaitan Dengan Kebutuhan Pokok Masyarakat dan Aktivitas Warga," ujarnya kepada wartawan saat dikonfirmasi, Senin (11/1/2021).

Aturan penanganan Covid-19 Kota Depok Nomor 01/2021, oleh Satgas Penanganan Covid-19 yaitu aturan PPKM ini berlaku dari tanggal 11 hingga 25 Januari 2021 dengan ketentuan:

1. Pelaksanaan Work From Home (WFH) 75% bagi kantor/ tempat kerja, baik pemerintah maupun swasta.

2. Operasional Kegiatan Toko, Pusat Perbelanjaan, dan Tempat Usaha/Pusat Kegiatan Lainnya dibatasi sampai dengan pukul 19.00 WIB.

3. Aktivitas warga dan/atau meniadakan aktivitas berkumpul dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB.

4. Operasional Pasar Tradisional dibatasi dari pukul 03.00 sampai dengan pukul 15.00, dengan jumlah pengunjung 50% dari kapasitas.

5. Kegiatan usaha restoran, kafe, rumah makan, warung, dan usaha sejenis diatur dengan ketentuan: pelayanan makan di tempat dengan kapasitas 25% sampai dengan pukul 19.00 WIB dan pelayanan dibawa pulang sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Berita Terkait

News Update