JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sejumlah konsumen mengaku telah mengalami penipuan oleh perusahaan jual beli barang Grab Toko.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi I Sukamta menyatakan pemerintah harus lebih serius untuk menangani penepuan tersebut, mengingat kejahatan transaksi elektronik sudah sering terjadi, apalagi di masa pandemi saat aktivitas dan nilai transaksi melalui online meningkat pesat.
"Ini modus yang berulang, mestinya langkah untuk antisipasi sudah ada. Kenapa bisa bobol, kemungkinan karena monitoring dan pengawasan pemerintah masih minimalis," katanya, Minggu (10/1/2021).
Baca juga: Masa Pandemi, Kasus Penipuan Online di Bekasi Meningkat
Kalau ini perusahaan yang berizin, lanjutnya, mestinya sudah terpenuhi oleh syarat-syaratnya secara teknis dan tinggal diawasi.
"Tapi kalau ini usaha ini belum ada izin, mestinya pemerintah melakukan penindakan sejak awal dengan menutup usaha transaksi elektronik yang tidak berizin tersebut," bebernya.
Menurut Wakil Ketua Fraksi PKS ini, sebaiknya pemerintah sekarang lebih memprioritaskan untuk mengatasi kejahatan siber berupa penipuan yang telah merugikan banyak warga masyarakat.
"Dari pada berencana menghidupkan polisi siber untuk tujuan kontra narasi atas kabar yang beredar di media sosial (medsos) lebih baik pemerintah serius tangani penipuan online yang marak terjadi, ini kejahatan yang nyata dan sampai saat masih saja terjadi," tegasnya.
Baca juga: Soimah Pancawati Kesal Namanya Dicatut Buat Penipuan Give Away
Bahkan, paparnya, frekuensi penipuan berbasis online ini kian marak dan sering, serta nilai nominalnya makin tinggi. Oleh karena itu, sebagai langkah awal pemerintah bisa memulai dengan menertibkan iklan-iklan digital yang terlalu melebih-lebihkan produknya, karena bisa masuk dalam kategori penipuan.
Anggota DPR asal Yogyakarta ini juga cukup khawatir dengan keberadaan UU Omnibus Cipta Kerja yang memberikan banyak kemudahaan izin usaha. Menurutnya kemudahan izin usaha tersebut dapat menjadi celah yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan online.