Selebgram Pemalsu Swab PCR Yang Ditangkap Polisi, Pernah Nge-Prank Pocong

Sabtu 09 Jan 2021, 11:30 WIB
Tiga mahasiswa pemalsu surat swab PCR palsu ditangkap Polda Metro Jaya.(ilham)

Tiga mahasiswa pemalsu surat swab PCR palsu ditangkap Polda Metro Jaya.(ilham)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tiga mahasiswa yang ditangkap Polda Metro Jaya terkait pemalsuan surat keterangan tes swab PCR Covid-19 hingga kini kasusnya terus didalami pihak  kepolisian, kemungkinan ada korban lain.

Kasus ini diotaki tersangka MAIS, yang kemudian mengajak tersangka MFH dan EAD hingga mereka tertarik karena bisa mendapatkan keuntungan besar.

Mahasiswa kedokteran dan selebgram ini lalu menawarkan tes swab PCR palsu di akun medsos instagram-nya. Hingga diciduk petugas di Bali dan Bandung. Sedangkan MAIS di Bekasi.

Baca juga: Terjaring Razia, Warga Kalisari Langsung Diminta Ikuti Swab Test Antigen

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, tersangka EAD merupakan selebgram yang memiliki banyak Follower di media sosial. Ia ditangkap petugas saat liburan di sebuah Villa di kawasan Kuta, Badung, Bali, pada Senin (4/1/2021) lalu.

"EAD ini selebgram dan juga youtuber pemilik akun @erlangga. Dia punya ribuan pengikut. EAD ditangkap dengan tersangka MFA (pemilik akun @Hansdayz) karena menawarkan jasa swab PCR ilegal. Mereka menjanjikan hasil swab PCR cepat tanpa harus tes terlebih dahulu," kata Yusri, Sabtu (9/1/2021).

EAD yang memiliki nama lengkap Erlangga Alfreda Davian juga pernah berurusan dengan kepolisian, pada pertengahan April 2018. Ia melakukan nge-prank pocong hingga bikin emak-emak jantungan.

Baca juga: Polda Metro Jaya Ciduk Selebgram R Atas Dugaan Penjualan Surat Hasil Swab Test PCR Palsu

Aksinya nge prank tersebut dilakukan bersama teman-temannya di Gang H Beden, RT 10 RW 02, Kelurahan Pondok Labu, Jakarta Selatan, pada Jumat (5/1/2021) malam, dan berakhir dengan meminta maaf.

Sebelumnya, kasus ini terbongkar dari laporan PT Bumame Farmasi ke Polda Metro Jaya yang merasa dirugikan dengan pembuatan surat swab PCR palsu kemudian melaporkannya ke Polda Metro Jaya.

Pihak PT Bumame Farmasi, kata Yusri mengetahui surat PCR palsu itu dari unggahan salah satu influencer Tirta Mandira Hudhi alias Dokter Tirta hingga viral di sosmed.

Baca juga: Nikita Mirzani Sembuh dari Covid-19 Jadi Rajin Swab Test

Berawal pada 30 Desember tersangka MFA mengunggah promosi di akun Instagram @hanzdays pembuatan keterangan hasil pemeriksaan swab PCR tanpa harus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu dengan kata-kata promosi.

YANG MAU PCR CUMA BUTUH KTP GAUSAH SWAB BENERAN. 1 JAM JADI, BISA DIPAKE DISELURUH INDONESIA GAK CUMA BALI. DAN TANGGALNYA BISA PILIH H-1/H-2 100% LOLOS TESTIMONI 30+”.

Kemudian akun instagram @hanzdays juga mengunggah pengiriman file PDF hasil pemeriksaan Swab PCR yang menampilkan 3 file dimana seluruhnya menggunakan logo dari Bulan Farmasi, dimana logo tersebut adalah logo perusahaan yang telah daftarkan sebagai merk dari perusahaan PT. Budiman Majumegah Farmasi.

Baca juga: Mematok Harga Rp650 Ribu, 3 Mahasiswa Pemalsu Surat Hasil Swab PCR Ditangkap Polda Metro Jaya

Tersangka MFA melakukan unggahan tersebut dimana sebelumnya melihat adanya unggahan yang sama dari tersangka EAD dan tersangka MFA sudah meminta ijin terlebih dahulu untuk melakukan repost atau unggahan ulang pada akun Instagram @hanzdays.

Tersangka EAD mendapatkan file PDF surat keterangan pemeriksaan Swab atau PCR Bumame Farmasi yang dipalsukan dari tersangka MAIS, dimana sebelumnya tersangka MAIS menawarkan “WAH JUALAN PCR SERU NIH”. 

Kemudian ditanggapi oleh tersangka EAD dengan meminta file PDF surat keterangan pemeriksaan swab PCR Bumame Farmasi yang telah dipalsukan, kemudian melakukan promosi pada media sosial Instagram miliknya.

Baca juga: Komplotan Pemalsu Hasil Swab PCR Dibekuk Polisi, Satu Diantaranya Mahasiswa Kedokteran

Tersangka MAIS melakukan perubahaan surat keterangan swab atau PCR Bumame, pada 23 Desember 2020 untuk digunakan dalam penerbangan ke Pulau Bali dengan melakukan perubahan sebanyak 3 surat untuk 3 orang termasuk dirinya sendiri, dimana pada saat itu tersangka MAIS tidak melakukan pemeriksaan swab PCR.

Dalam melakukan perubahan data surat keterangan swab PCR Bumame tersangka MAIS dibantu oleh temannya yang juga ikut dalam penerbangan ke Pulau Bali. Sedangkan untuk File PDF surat keterangan swab PCR Bumame diperoleh dari temannya yang melakukan pemeriksaan pada Bumame Farmasi untuk keperluan penerbangan ke Pulau Bali. 

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 32 junto Pasal 48 UU ITE ancaman paling lama 10 tahun penjara. Kemudian Pasal 35 Junto Pasal 51 ayat 1 UU ITE ancaman 12 tahun penjara dan Pasal 263 KUHP dengan pidana penjara paling lama 6 tahun. (ilham/tri)

Berita Terkait
News Update