Membangun Kesadaran dengan Sanksi

Sabtu 09 Jan 2021, 06:00 WIB
Petugas saat menutup rumah makan yang melanggar jam operasional. (ist)

Petugas saat menutup rumah makan yang melanggar jam operasional. (ist)

MULAI Senin (11/01/2021),  Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Pembatasan kegiatan diberlakukan hingga 25 Januari 2021 di sejumlah daerah Jawa-Bali, termasuk DKI Jakarta. Setidaknya pada 23 kabupaten/kota.

Kebijakan membatasi kegiatan masyarakat ini untuk menekan angka penularan Covid-19 yang belakangan ini kian masif.

Baca juga: Soal PPKM, Polda Metro Jaya Tunggu Petunjuk Teknis dan Pergub dari Anies

Jumat (08/01/2021) kemarin terjadi lonjakan yang cukup tinggi dengan penambahan kasus positif sudah melewati angka 10 ribu.

Bergerak cepat harus segera dilakukan untuk menghentikan penyebaran dengan membatasi pergerakan masyarakat. 

PPKM sebagai upaya membatasi mobilitas penduduk harus melibatkan semua komponen bangsa, seluruh elemen masyarakat. Tak hanya warga daerah yang terkena PPKM, juga warga daerah lain  juga pimpinan daerahnya sebagai bentuk kebersamaan membangun negeri.

Baca juga: Ya Ampun, Pecah Rekor Lagi! Kasus Covid-19 di Indonesia Hari Ini di Atas Ceban

Idealnya kepatuhan terhadap kebijakan muncul atas dasar kesadaran, bukan paksaan.

Tetapi dalam kondisi darurat, pemaksaan terhadap sebagian masyarakat yang belum sadar dapat saja dilakukan untuk kepentingan yang lebih luas.

Tentu pemaksaan kesadaran ini sesuai dengan koridor hukum, etika dan norma kemanusiaan sebagaimana bangsa yang berbudaya.

Ini lebih kepada pelaksanaan di lapangan, selama proses penyadaran baik dengan sanksi atau tidak.

Baca juga: Provinsi Bali Umumkan Kesiapan Pelaksanaan PPKM Sesuai Instruksi Mendagri

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, telah mengeluarkan intruksi kepada kepala daerah mengenai ketentuan PPKM. Kegiatan seperti apa yang dibatasi, dan masih dilonggarkan.

Untuk mendukung pelaksanaan PPKM di lapangan, Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan surat telegram kepada para Kapolda untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda), TNI, dan stakeholder.

Koordinasi dilakukan untuk membangun kesadaran masyarakat terhadap kamtibmas dan protokol kesehatan.

Tentunya terkait pelaksanaan PPKM.

Koordinasi dan kolaborasi dilakukan mulai dari sosialisasi, edukasi, operasi yustisi hingga pemberian sanksi.

Baca juga: Kapolri Keluarkan Telegram Terkait PPKM Jawa-Bali, Begini Bunyinya

Maknanya di dalamnya akan ada peningkatan upaya pencegahan. Terdapat pengetatan pengawasan terhadap mobilitas penduduk. Akan ada peningkatan operasi yustisi dengan pemberian sanksi yang tegas kepada setiap warga yang tidak mematuhi ketentuan PPKM.

Mari kita ikut berperan menyukseskan PPKM untuk menekan angka penularan Covid -19 demi keselamatan kita bersama.

Mari kita sadar diri patuhi PPKM, ketimbang disadarkan dengan sanksi. (*)

Berita Terkait

Presiden Menjawab Keraguan Vaksin

Rabu 13 Jan 2021, 06:00 WIB
undefined

Solidaritas Kemanusiaan Membanggakan

Kamis 14 Jan 2021, 06:00 WIB
undefined

Prokes di Tengah Darurat Bencana

Sabtu 16 Jan 2021, 06:00 WIB
undefined

Kesetiakawanan Sosial di Tengah Bencana

Senin 18 Jan 2021, 06:00 WIB
undefined

News Update