Ini lebih kepada pelaksanaan di lapangan, selama proses penyadaran baik dengan sanksi atau tidak.
Baca juga: Provinsi Bali Umumkan Kesiapan Pelaksanaan PPKM Sesuai Instruksi Mendagri
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, telah mengeluarkan intruksi kepada kepala daerah mengenai ketentuan PPKM. Kegiatan seperti apa yang dibatasi, dan masih dilonggarkan.
Untuk mendukung pelaksanaan PPKM di lapangan, Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan surat telegram kepada para Kapolda untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda), TNI, dan stakeholder.
Koordinasi dilakukan untuk membangun kesadaran masyarakat terhadap kamtibmas dan protokol kesehatan.
Tentunya terkait pelaksanaan PPKM.
Koordinasi dan kolaborasi dilakukan mulai dari sosialisasi, edukasi, operasi yustisi hingga pemberian sanksi.
Baca juga: Kapolri Keluarkan Telegram Terkait PPKM Jawa-Bali, Begini Bunyinya
Maknanya di dalamnya akan ada peningkatan upaya pencegahan. Terdapat pengetatan pengawasan terhadap mobilitas penduduk. Akan ada peningkatan operasi yustisi dengan pemberian sanksi yang tegas kepada setiap warga yang tidak mematuhi ketentuan PPKM.
Mari kita ikut berperan menyukseskan PPKM untuk menekan angka penularan Covid -19 demi keselamatan kita bersama.
Mari kita sadar diri patuhi PPKM, ketimbang disadarkan dengan sanksi. (*)