MULAI Senin (11/01/2021), Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Pembatasan kegiatan diberlakukan hingga 25 Januari 2021 di sejumlah daerah Jawa-Bali, termasuk DKI Jakarta. Setidaknya pada 23 kabupaten/kota.
Kebijakan membatasi kegiatan masyarakat ini untuk menekan angka penularan Covid-19 yang belakangan ini kian masif.
Baca juga: Soal PPKM, Polda Metro Jaya Tunggu Petunjuk Teknis dan Pergub dari Anies
Jumat (08/01/2021) kemarin terjadi lonjakan yang cukup tinggi dengan penambahan kasus positif sudah melewati angka 10 ribu.
Bergerak cepat harus segera dilakukan untuk menghentikan penyebaran dengan membatasi pergerakan masyarakat.
PPKM sebagai upaya membatasi mobilitas penduduk harus melibatkan semua komponen bangsa, seluruh elemen masyarakat. Tak hanya warga daerah yang terkena PPKM, juga warga daerah lain juga pimpinan daerahnya sebagai bentuk kebersamaan membangun negeri.
Baca juga: Ya Ampun, Pecah Rekor Lagi! Kasus Covid-19 di Indonesia Hari Ini di Atas Ceban
Idealnya kepatuhan terhadap kebijakan muncul atas dasar kesadaran, bukan paksaan.
Tetapi dalam kondisi darurat, pemaksaan terhadap sebagian masyarakat yang belum sadar dapat saja dilakukan untuk kepentingan yang lebih luas.
Tentu pemaksaan kesadaran ini sesuai dengan koridor hukum, etika dan norma kemanusiaan sebagaimana bangsa yang berbudaya.