Membangun Kesadaran dengan Sanksi

Sabtu 09 Jan 2021, 06:00 WIB
Petugas saat menutup rumah makan yang melanggar jam operasional. (ist)

Petugas saat menutup rumah makan yang melanggar jam operasional. (ist)

MULAI Senin (11/01/2021),  Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Pembatasan kegiatan diberlakukan hingga 25 Januari 2021 di sejumlah daerah Jawa-Bali, termasuk DKI Jakarta. Setidaknya pada 23 kabupaten/kota.

Kebijakan membatasi kegiatan masyarakat ini untuk menekan angka penularan Covid-19 yang belakangan ini kian masif.

Baca juga: Soal PPKM, Polda Metro Jaya Tunggu Petunjuk Teknis dan Pergub dari Anies

Jumat (08/01/2021) kemarin terjadi lonjakan yang cukup tinggi dengan penambahan kasus positif sudah melewati angka 10 ribu.

Bergerak cepat harus segera dilakukan untuk menghentikan penyebaran dengan membatasi pergerakan masyarakat. 

PPKM sebagai upaya membatasi mobilitas penduduk harus melibatkan semua komponen bangsa, seluruh elemen masyarakat. Tak hanya warga daerah yang terkena PPKM, juga warga daerah lain  juga pimpinan daerahnya sebagai bentuk kebersamaan membangun negeri.

Baca juga: Ya Ampun, Pecah Rekor Lagi! Kasus Covid-19 di Indonesia Hari Ini di Atas Ceban

Idealnya kepatuhan terhadap kebijakan muncul atas dasar kesadaran, bukan paksaan.

Tetapi dalam kondisi darurat, pemaksaan terhadap sebagian masyarakat yang belum sadar dapat saja dilakukan untuk kepentingan yang lebih luas.

Tentu pemaksaan kesadaran ini sesuai dengan koridor hukum, etika dan norma kemanusiaan sebagaimana bangsa yang berbudaya.

Berita Terkait

Presiden Menjawab Keraguan Vaksin

Rabu 13 Jan 2021, 06:00 WIB
undefined

Solidaritas Kemanusiaan Membanggakan

Kamis 14 Jan 2021, 06:00 WIB
undefined

Prokes di Tengah Darurat Bencana

Sabtu 16 Jan 2021, 06:00 WIB
undefined

Kesetiakawanan Sosial di Tengah Bencana

Senin 18 Jan 2021, 06:00 WIB
undefined

News Update