Dilarang Makan dan Minum
Bagi pelanggan kereta api yang perjalanannya kurang dari 2 jam tidak diperkenankan untuk makan dan minum. Namun, diperbolehkan bagi penumpang yang tengah mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan.
Joni menuturkan, apabila dalam perjalanan menunjukan gejala Covid-19, maka pelanggan tidak boleh melanjutkan perjalanan selanjutnya dan akan diturunkan di stasiun terdekat untuk dilakukan pemeriksaan. Hal ini untuk mencegah penularan virus Corona.
Baca juga: Libur Natal, 79.694 Orang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api
"Untuk mencegah penyebaran Covid-19, setiap pelanggan KA wajib untuk mematuhi protokol Kesehatan dan menerapkan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan," tutur Joni.(tri)