Kebijakan PPKM Untuk Relaksasi Pelayanan Kesehatan di RS yang Kini Sudah Penuh

Sabtu 09 Jan 2021, 16:37 WIB
Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Dr. Hermawan Saputra. (ist)

Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Dr. Hermawan Saputra. (ist)

Baca juga: Doni Monardo Optimistis PPKM dapat Tekan Kasus Covid-19

Ia menyampaikan kalau sebelumnya kepala daerah yang mengajukan  PSBB kepada Kementerian Kesehatan, tapi kebijakan PPKM ini datang dari pusat.

Ia menambahkan secara operasional sudah biasa dilakukan oleh sejumlah pemerintah daerah.

"Jadi hemat saya kebijakan PPKM ini tidak dalam kerangka memutus atau mengendalikan Covid-19 tapi sifatnya melandaikan kasus  Covid-19 sementara untuk relaksasi pelayanan kesehatan," tutur Hermawan.

Baca juga: Ini Intruksi Mendagri Soal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)

Menurut dia, ke depan tidak akan efektif dalam memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19, karena itu harus dilakukan persiapan lebih baik untuk sewaktu-waktu kita melaksanakan PSBB secara nasional.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi menerapkan PPKM selama 14 hari mulai tanggal 11-25 Januari 2021. (johara/win)

Berita Terkait

News Update