JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penerapan selama 14 hari dari Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dinilai sebagai upaya untuk relaksasi pelayanan kesehatan di rumah sakit.
Demikian disampaikan Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Dr. Hermawan Saputra yang dihubungi, Sabtu (09/01/2021).
"Ini merupakan kebijakan sementara dalam waktu 14 hari, sehingga terjadi relaksasi dalam pelayanan di rumah sakit," terang Hermawan.
Baca juga: Satgas Sebut Pelaksaanaan PPKM Untuk Kendalikan Penyebaran Covid-19
Namun demikian, lanjut Hermawan, kebijakan PPKM ini tetap tidak akan efektif untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19.
Dia menjelaskan bahwa kebijakan PPKM yang hanya 14 hari boleh jadi pemerintah ingin melakukan relaksasi pelayanan kesehatan di rumah sakit, karena rumah sakit sudah overloud (sudah penuh) semua, termasuk isolasi mandiri sudah penuh semua.
"Ini tidak hanya di wilayah DKI Jakarta tapi juga di daerah lainnya Pulau Jawa sudah penuh semua, seiring dengan peningkatan kasus positif covid-19," terang Hermawan.
Baca juga: Provinsi Bali Umumkan Kesiapan Pelaksanaan PPKM Sesuai Instruksi Mendagri
Dia menegaskan dengan kebijakan selama 14 hari ini ini mereka yang dirawat di rumah sakit berkurang, sehingga melalui PPKM ini akan terjadi relaksasi dalam pelayanan kesehatan.
Hermawan sendiri menilai kebijakan PPKM ini bukan hal yang baru karena pemerintah daerah sudah melakukannya, karena ada beberapa bupati dan walikota sudah melaksanakannya.
"Sama dengan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mengatur volume orang bekerja, membatasi mobilitas masyarakat," terang Hermawan.