JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – DKI Jakarta kembali melakukan pengetatan, bersamaan dengan kebijakan pemerintah pusat untuk menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPMK) di Jawa – Bali mulai 11 – 25 Januari 2021.
Keputusan pengetatan ibukota tersebut, resmi diumumkan Gubernur DKI, Anies Baswedan bersama wakilnya, Ahmad Riza Patria secara virtual di Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakpus, Sabtu (09/01/2021).
Dikatakan Anies, pengetatan yang dilakukannya juga sebagai tindak lanjut perintah Menteri Ekonomi sekaligus Ketua Komite Penangangan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasioanal, Airlangga.
Baca juga: Soal PPKM, Polda Metro Jaya Tunggu Petunjuk Teknis dan Pergub dari Anies
“Namun selain untuk mengikuti dari apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat tersebut, bahwa DKI juga memiliki gambaran informasi untuk publik mengenai data perkembangan kasus Covid-19,” ujarnya.
Beberapa diantaranya, sambung Anies, pada saat DKI melakukan pengendalian ketat atau melakukan rem darurat dengan mengembalikan PSBB transisi ke PSBB semula. Maka lonjakan kasus Corona-19 aktif pun, mengalami penurunan hingga 50 persen.
Dari data-daya yang dapat juga dibuka di websitus http//corona.jakarta.go.id , mantan Menteri Pendidikan dan Kebuyaan tersebut pun mengambil kesimpulan bahwa pengendalian di daerah-daerah di Jawa dan Bali pun patut diapresiasi dan didukung.
Baca juga: Sambut Tahun Baru 2021, Anies: Semangat Baru Untuk Melewati Pandemi COVID-19
“DKI mendukung pemerintah pusat untuk melakukan pengetatan secara integrasi Jawa – Bali , sehingga dapat melakukan pengawasan bersama-sama. Karena kalau hanya dilakukan tertentu, dan yang lain berkegiatan maka apa yang telah diikhtiarkan selama ini tidak optimal,” tegasnya. (deny/tri)