ADVERTISEMENT

Catat!! Ini Aktivitas yang Dibatasi Anies Selama PSBB Ketat di Jakarta

Sabtu, 9 Januari 2021 12:30 WIB

Share
Catat!! Ini Aktivitas yang Dibatasi Anies Selama PSBB Ketat di Jakarta

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Gubernur DKI, Anies Baswedan kembali melakukan pengetatan Jakarta sebagai upaya memutus penyebaran Covid-19 melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 19, Tahun 2021.

Kebijakan tersebut, juga bersamaan dengan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPMK) yang diterbitkan pemerintah pusat.

Sebagaimana tertulis dalam Kepgub Nomor 19, Tahun 2021, Jakarta akan melakukan pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari terhitung sejak 11 - 25 Januari 201.

“Dalam masa PSBB dilakukan pembatasan aktivitas luar rumah dengan menerapkan protokol pencegahan Covid-19 .  Sejumlah jenis aktivitas di luar rumah dilakukan pembatasan,” ucap Gubernur DKI, Anies Baswedan, di Balaikota, Sabtu (9/1/2021).

Baca juga: Ikut Pemerintah Batasi Kegiatan Masyarakat, Anies Kembali Perketat DKI Mulai 11 Januari 2021

Aktivitas  luar rumah yang dibatasi pada masa PSBB ketat yakni;

1. Perkantoran/ tempat kerja swasta, tempat kerja milik istansi pemerintah dengan kapasitas 75 % kerja dari rumah (WFH) dan 25 % kerja dari kantor (WFO).

2. Kegiatan belajar mengajar, dilakukan dari rumah atau dilakukan secara daring/ online.

3. Pusat perbelanjaan atau, dilakukan pembatasan jam operasional hingga pukul 19:00 WIB.

4. Kegiatan restoran, warung makan/ kafe pembatasan kapasitas dine in atau makan ditempat 25 % dan sampai pukul 19:00 WIB.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT