JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Gubernur DKI, Anies Baswedan kembali melakukan pengetatan Jakarta sebagai upaya memutus penyebaran Covid-19 melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 19, Tahun 2021.
Kebijakan tersebut, juga bersamaan dengan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPMK) yang diterbitkan pemerintah pusat.
Sebagaimana tertulis dalam Kepgub Nomor 19, Tahun 2021, Jakarta akan melakukan pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari terhitung sejak 11 - 25 Januari 201.
“Dalam masa PSBB dilakukan pembatasan aktivitas luar rumah dengan menerapkan protokol pencegahan Covid-19 . Sejumlah jenis aktivitas di luar rumah dilakukan pembatasan,” ucap Gubernur DKI, Anies Baswedan, di Balaikota, Sabtu (9/1/2021).
Baca juga: Ikut Pemerintah Batasi Kegiatan Masyarakat, Anies Kembali Perketat DKI Mulai 11 Januari 2021
Aktivitas luar rumah yang dibatasi pada masa PSBB ketat yakni;
1. Perkantoran/ tempat kerja swasta, tempat kerja milik istansi pemerintah dengan kapasitas 75 % kerja dari rumah (WFH) dan 25 % kerja dari kantor (WFO).
2. Kegiatan belajar mengajar, dilakukan dari rumah atau dilakukan secara daring/ online.
3. Pusat perbelanjaan atau, dilakukan pembatasan jam operasional hingga pukul 19:00 WIB.
4. Kegiatan restoran, warung makan/ kafe pembatasan kapasitas dine in atau makan ditempat 25 % dan sampai pukul 19:00 WIB.
Baca juga: Satgas Penanganan Covid-19, Perpanjang Pengetatan Mobilitas Penduduk Mulai 9-25 Januari
5. Kegiatan peribadatan, kapasitas dibatasi hanya 50 %.
6. Kegiatan pada area publik dan tempat lainnya dapat menimbulkan kerumunan, aktivitas dihentikan.
7. Kegiatan pada moda transportasi , kendaraan umum/ angkutan umum, maksimal penumpang 50 %.(deny/tri)